
Dalam urusan duniawi, hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah apa yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa pun yang didiamkan-Nya maka itu termasuk yang dimaafkan.”
(HR. At-Tirmidzi)
Kaidah ini menegaskan bahwa selama tidak ada dalil yang melarang, suatu perkara tidak menjadi haram atau makruh.
Penjelasan Ibnu Taimiyah: Tidak Ada Dalil yang Memakruhkan
Dalam Majmu’ al-Fatawa, terdapat dialog seorang penanya dengan Imam Ibnu Taimiyah mengenai orang junub yang memotong kuku, kumis, atau rambutnya.
Penanya menyinggung pendapat sebagian orang yang meyakini bagian tubuh itu akan kembali menuntut untuk dimandikan pada hari kiamat.
Ibnu Taimiyah menjawab dengan tegas:
- Tidak ada dalil syar’i yang memakruhkan atau melarang memotong rambut dan kuku bagi orang junub.
- Nabi SAW bersabda: “Seorang mukmin tidak najis,” (HR. Bukhari dan Muslim), baik ketika hidup maupun setelah meninggal.
Dengan demikian, status junub tidak membuat bagian tubuh seseorang menjadi najis atau mempengaruhi hukum memotongnya.
Boleh Memotong Rambut dan Kuku Saat Junub
Berdasarkan berbagai pendapat ulama dan tidak ditemukannya dalil yang melarang, dapat disimpulkan bahwa:
- Memotong rambut atau kuku saat junub maupun haid adalah diperbolehkan.
- Tidak ada dalil kuat yang melarang atau memakruhkannya.
- Hukumnya kembali pada kaidah asal: boleh selama tidak ada larangan.
Sebagian ulama mungkin menganjurkan untuk menundanya sampai selesai mandi wajib sebagai bentuk kehati-hatian, tetapi bukan karena adanya larangan syar’i.
Wallahu a’lam.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















