Polresta Bogor Kota Bekuk Jaringan Produsen Tembakau Sintetis Antar Provinsi, Dikendalikan Lewat Instagram

Menurutnya, Cemen diketahui dua kali memproduksi tembakau sintetis di kontrakan RA. Sisa bahan lainnya dibawa ke Yogyakarta untuk diedarkan.

Tim kemudian memburu Cemen dan berhasil menangkapnya di wilayah Cikampek dengan barang bukti sintetis seberat 207,5 gram bruto. Barang itu rencananya akan diserahkan sesuai instruksi pemilik akun Instagram @goodgoldenstuff yang kini masih dalam pencarian.

Dari seluruh pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 103 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan tembakau sintetis.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Para tersangka penyalahgunaan Ganja atau Sabu dikenakan pasal, antara lain UU No. 35 Tahun 2009 dengan Pasal 114 ayat (1) Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Untuk penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dikenakan Pasal 114 ayat (2) Minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.

Adapun untuk penyalahgunaan Sabu atau Tembakau Sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1): Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

Selanjutnya, tersangka penyalahgunaan Obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kemudian untuk Psikotropika Pasal 60 ayat (2): Maksimal 5 tahun penjara, denda hingga Rp100 juta.

Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Bagi warga yang memiliki informasi soal penyalahgunaan narkoba, silakan menghubungi WhatsApp Kapolresta Bogor Kota di 0858891010,” tegas AKP Ali Jupri.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================