BOGORTODAY.COM – Dalam hukum waris Islam, bagian-bagian ahli waris telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan hadis.
Namun, tidak semua ahli waris disebutkan secara gamblang, termasuk keberadaan cucu sebagai penerima warisan. Meski demikian, cucu tetap dapat menerima warisan jika memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terbitan Kementerian Agama RI, cucu berhak menerima warisan dari kakek atau nenek melalui mekanisme ahli waris pengganti.
Ketentuan ini didasarkan pada ijtihad Zaid bin Tsabit RA, salah satu sahabat Nabi yang dikenal sebagai ahli dalam ilmu faraid (warisan).
Lalu, apa saja syarat agar cucu dapat menerima warisan?
- Cucu Menjadi Satu-satunya Ahli Waris
Jika cucu merupakan satu-satunya ahli waris yang tersisa, maka ia berhak menerima seluruh harta warisan dari kakek atau neneknya. Hal ini berlaku ketika tidak ada ahli waris lain yang memiliki hak prioritas lebih tinggi.
- Orang Tua dari Cucu Telah Meninggal Dunia
Ini adalah syarat utama. Cucu hanya dapat menggantikan posisi orang tuanya (baik ayah maupun ibu) yang telah wafat lebih dulu daripada pewaris. Jika orang tuanya masih hidup, maka cucu tidak mendapatkan bagian karena hak warisan tetap diberikan kepada orang tua mereka.
- Setelah Hak Ashabul Furudh Diberikan
Cucu baru dapat menerima warisan setelah bagian ahli waris utama (ashabul furudh), seperti suami, istri, ayah, atau ibu, diberikan terlebih dahulu. Dengan kata lain, cucu menerima sisa dari pembagian utama atau sesuai porsi pengganti orang tuanya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















