
Cucu Tidak Menerima Warisan Jika Harta Telah Habis
Menurut ulama seperti yang dijelaskan Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah, cucu tidak mendapat bagian apa pun jika seluruh harta warisan sudah terbagi kepada ashabul furudh. Artinya, cucu hanya berhak menerima warisan jika masih ada sisa atau jika bagian orang tuanya dialihkan kepada mereka.
Besaran Warisan yang Diterima Cucu
KHI Pasal 185 mengatur ketentuan ahli waris pengganti sebagai berikut:
- Ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat digantikan oleh anaknya, kecuali yang dikecualikan dalam pasal lainnya.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan ahli waris yang digantikan.
Artinya, cucu menerima bagian sesuai bagian orang tuanya—tidak lebih.
Rincian Bagian Cucu
- Cucu laki-laki: mendapat bagian sebesar hak orang tuanya yang telah meninggal.
- Cucu perempuan: mendapat setengah dari bagian orang tuanya.
- Jika cucu berjumlah dua atau lebih (semuanya perempuan atau semuanya laki-laki): bersama-sama memperoleh dua pertiga dari bagian yang seharusnya diterima orang tuanya.
- Jika cucu laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi ahli waris: pembagian mengikuti prinsip 2:1, yaitu cucu laki-laki mendapat dua kali lipat bagian cucu perempuan.
Cucu dapat menerima warisan dalam Islam melalui mekanisme ahli waris pengganti, dengan syarat utama bahwa orang tua mereka telah meninggal dunia terlebih dahulu.
Besaran bagian yang diterima pun mengikuti ketentuan fiqh waris dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan memahami aturan ini, pembagian harta warisan dapat dilakukan secara adil dan sesuai syariat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















