Syarat Cucu Dapat Menerima Warisan dalam Islam

Waris
Syarat Cucu Dapat Menerima Warisan dalam Islam. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Dalam hukum waris Islam, bagian-bagian ahli waris telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan hadis.

Namun, tidak semua ahli waris disebutkan secara gamblang, termasuk keberadaan cucu sebagai penerima warisan. Meski demikian, cucu tetap dapat menerima warisan jika memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terbitan Kementerian Agama RI, cucu berhak menerima warisan dari kakek atau nenek melalui mekanisme ahli waris pengganti.

Ketentuan ini didasarkan pada ijtihad Zaid bin Tsabit RA, salah satu sahabat Nabi yang dikenal sebagai ahli dalam ilmu faraid (warisan).

Lalu, apa saja syarat agar cucu dapat menerima warisan?

Syarat Cucu Menerima Warisan

  1. Cucu Menjadi Satu-satunya Ahli Waris

Jika cucu merupakan satu-satunya ahli waris yang tersisa, maka ia berhak menerima seluruh harta warisan dari kakek atau neneknya. Hal ini berlaku ketika tidak ada ahli waris lain yang memiliki hak prioritas lebih tinggi.

  1. Orang Tua dari Cucu Telah Meninggal Dunia

Ini adalah syarat utama. Cucu hanya dapat menggantikan posisi orang tuanya (baik ayah maupun ibu) yang telah wafat lebih dulu daripada pewaris. Jika orang tuanya masih hidup, maka cucu tidak mendapatkan bagian karena hak warisan tetap diberikan kepada orang tua mereka.

  1. Setelah Hak Ashabul Furudh Diberikan
BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Cucu baru dapat menerima warisan setelah bagian ahli waris utama (ashabul furudh), seperti suami, istri, ayah, atau ibu, diberikan terlebih dahulu. Dengan kata lain, cucu menerima sisa dari pembagian utama atau sesuai porsi pengganti orang tuanya.

Cucu Tidak Menerima Warisan Jika Harta Telah Habis

Menurut ulama seperti yang dijelaskan Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah, cucu tidak mendapat bagian apa pun jika seluruh harta warisan sudah terbagi kepada ashabul furudh. Artinya, cucu hanya berhak menerima warisan jika masih ada sisa atau jika bagian orang tuanya dialihkan kepada mereka.

Besaran Warisan yang Diterima Cucu

KHI Pasal 185 mengatur ketentuan ahli waris pengganti sebagai berikut:

  1. Ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat digantikan oleh anaknya, kecuali yang dikecualikan dalam pasal lainnya.
  2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan ahli waris yang digantikan.
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

Artinya, cucu menerima bagian sesuai bagian orang tuanya—tidak lebih.

Rincian Bagian Cucu

  • Cucu laki-laki: mendapat bagian sebesar hak orang tuanya yang telah meninggal.
  • Cucu perempuan: mendapat setengah dari bagian orang tuanya.
  • Jika cucu berjumlah dua atau lebih (semuanya perempuan atau semuanya laki-laki): bersama-sama memperoleh dua pertiga dari bagian yang seharusnya diterima orang tuanya.
  • Jika cucu laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi ahli waris: pembagian mengikuti prinsip 2:1, yaitu cucu laki-laki mendapat dua kali lipat bagian cucu perempuan.

Cucu dapat menerima warisan dalam Islam melalui mekanisme ahli waris pengganti, dengan syarat utama bahwa orang tua mereka telah meninggal dunia terlebih dahulu.

Besaran bagian yang diterima pun mengikuti ketentuan fiqh waris dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan memahami aturan ini, pembagian harta warisan dapat dilakukan secara adil dan sesuai syariat.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================