Hukum Menggunakan Mirin dalam Masakan Menurut Fatwa Muhammadiyah

Melansir laman resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih menggunakan pendekatan fiqh al-qalliyyat (fikih minoritas), yaitu metode fikih untuk menjawab kebutuhan umat Islam yang hidup sebagai minoritas di negara non-muslim.

Beberapa prinsip yang digunakan antara lain:

  1. Prinsip Kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysīr)

Kesulitan yang signifikan dapat membuka jalan bagi keringanan hukum.

  1. Hukum Bergantung pada Objek (al-ḥukm ‘ala al-syai’ far’un ‘an taṣawwuriḥi)

Penetapan hukum bergantung pada pemahaman yang jelas tentang hakikat suatu benda.

  1. Pertimbangan Niat (al-umūr bi-maqāṣidihā)

Penggunaan mirin sebagai bumbu masakan berbeda dengan konsumsi minuman beralkohol untuk mabuk.

  1. Pertimbangan Adat Setempat

Di Jepang, mirin adalah bagian penting dari kebiasaan memasak masyarakat dan digunakan turun-temurun. Hal ini diperlakukan mirip dengan tape di Indonesia, yang mengandung alkohol tetapi tidak dianggap minuman memabukkan.

  1. Pendapat Ulama tentang Alkohol

Majelis Tarjih juga mempertimbangkan pendapat ulama seperti al-Syaukani, ECFR (European Council for Fatwa and Research), serta fatwa Muhammadiyah tahun 2013 yang menyatakan bahwa alkohol tidak najis, kecuali jika digunakan sebagai khamr untuk mabuk.

BACA JUGA :  Ariana Grande Kecam Gedung Putih karena Gunakan Lagunya dalam Video Penangkapan Imigran

Fatwa Muhammadiyah (2025) tentang Penggunaan Mirin

Setelah pembahasan dalam halaqah Januari 2025 dan sidang fatwa pada 19 September 2025, Majelis Tarjih menetapkan tiga ketentuan berikut:

  1. Mirin boleh digunakan sebagai bumbu masakan bagi Muslim di Jepang

Syaratnya:

  • Mirin harus dimasak hingga alkoholnya menguap,
  • Tidak menimbulkan efek memabukkan,
  • Tidak dianggap najis dalam kondisi tersebut.
  1. Mirin haram diminum langsung atau digunakan tanpa dimasak

Karena masih mengandung kadar alkohol tinggi yang dapat memabukkan.

  1. Fatwa ini berlaku khusus untuk Muslim di Jepang

Di Indonesia, mirin tidak diperbolehkan karena:

  • Tidak ada kebutuhan mendesak,
  • Untuk menghindari penyalahgunaan,
  • Alternatif bumbu halal tersedia lebih mudah.

Pandangan MUI: Mirin Termasuk Khamr

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan mirin sebagai khamr, sehingga haram dikonsumsi dalam bentuk apa pun. Larangan ini merujuk pada beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya:

  1. Al-Maidah Ayat 90

Allah memerintahkan untuk menjauhi khamr karena merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.

  1. Al-Baqarah Ayat 219

Khamr memiliki manfaat, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya.

  1. An-Nisa Ayat 43

Larangan mendekati salat dalam keadaan mabuk, yang menunjukkan bahaya konsumsi zat memabukkan.

  • Muhammadiyah: Mirin boleh digunakan khusus bagi Muslim di Jepang, dengan syarat dimasak hingga alkoholnya menguap. Tidak boleh diminum langsung.
  • MUI: Mirin tetap termasuk khamr dan tidak boleh dikonsumsi.
  • Di Indonesia: Penggunaan mirin tidak diperbolehkan menurut Muhammadiyah karena tidak ada kebutuhan syar‘i.

Dengan demikian, hukum menggunakan mirin bergantung pada konteks tempat tinggal, kebutuhan, serta cara penggunaannya dalam masakan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================