
Namun fakta di lapangan menunjukkan minol ilegal masih mudah ditemukan dan dijual bebas di berbagai tempat hiburan malam.
“Ini menandakan adanya celah serius dalam pengawasan. Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pelaku usaha,” tambah Milzam.
Milzam juga mengingatkan bahwa UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, memberikan ancaman pidana bagi pihak yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai.
“Dengan dasar regulasi ini, Bea Cukai wajib melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan. Bila pengawasan abai, maka kita bisa menduga ada pembiaran,” katanya.
Milzam mendesak Bea Cukai Kota Bogor untuk bertindak tegas mengikuti mandat undang-undang, mengingat dampak sosial minol ilegal kini mulai merembet pada kasus kekerasan.
“Mulai sekarang jalankan apa yang diperintahkan undang-undang. Jika pengawasan masih lemah, ini bukan lagi pelanggaran administratif—tetapi turut memberi ruang bagi tumbuhnya kriminalitas,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















