BOGORTODAY.COM – Maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor kembali menjadi sorotan setelah munculnya insiden kekerasan yang terjadi di sebuah kafe di wilayah Bogor Timur. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan minol di sejumlah tempat hiburan.
Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Milzam Bajened, menilai kasus kekerasan yang menimpa seorang pengunjung berinisial MH harus menjadi peringatan keras bagi aparat terkait. Korban mengalami patah hidung dan trauma mendalam setelah diduga dianiaya oleh oknum petugas keamanan Cafe Papa Bears. Pelaku pemukulan disebut-sebut berada dalam pengaruh minuman keras.
Menurut Milzam, maraknya peredaran minol ilegal di kafe dan tempat hiburan bukan hanya melanggar hukum, tetapi sudah berdampak langsung pada keamanan masyarakat.
“Aksi-aksi kekerasan di cafe yang menjual minol, gangguan ketertiban umum, dan risiko kesehatan masyarakat sudah seharusnya diberi atensi serius,” tegasnya, Rabu (19/11/2025).
Dalam pernyataannya, Milzam mempertanyakan komitmen Bea Cukai Kota Bogor sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh mengawasi peredaran barang kena cukai, termasuk minuman beralkohol.
“Berdasarkan ketentuan hukum, Bea Cukai memiliki tanggung jawab strategis memastikan seluruh minol yang beredar resmi dan bercukai. Barang ilegal harus dicegah melalui penindakan di lapangan,” ujarnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan minol ilegal masih mudah ditemukan dan dijual bebas di berbagai tempat hiburan malam.
“Ini menandakan adanya celah serius dalam pengawasan. Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pelaku usaha,” tambah Milzam.
Milzam juga mengingatkan bahwa UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, memberikan ancaman pidana bagi pihak yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai.
“Dengan dasar regulasi ini, Bea Cukai wajib melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan. Bila pengawasan abai, maka kita bisa menduga ada pembiaran,” katanya.
Milzam mendesak Bea Cukai Kota Bogor untuk bertindak tegas mengikuti mandat undang-undang, mengingat dampak sosial minol ilegal kini mulai merembet pada kasus kekerasan.
“Mulai sekarang jalankan apa yang diperintahkan undang-undang. Jika pengawasan masih lemah, ini bukan lagi pelanggaran administratif—tetapi turut memberi ruang bagi tumbuhnya kriminalitas,” pungkasnya.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















