
BOGORTODAY.COM – Para pedagang barang bekas atau thrifting di Pasar Senen kembali menyuarakan aspirasi mereka agar usaha tersebut dilegalkan pemerintah. Salah satu pedagang, Rifai Silalahi, menyampaikan langsung permintaan ini saat menemui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (19/11/2025).
Rifai menegaskan bahwa para pedagang tidak keberatan jika aktivitas impor barang bekas akhirnya dikenakan pajak resmi. Menurutnya, legalisasi justru menjadi solusi yang lebih baik ketimbang upaya pemberantasan yang selama ini dilakukan pemerintah.
7,5 Juta Orang Bergantung pada Usaha Thrifting
Rifai mengungkapkan bahwa ekosistem thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia. Jika pemerintah benar-benar mematikan usaha ini, maka keberlangsungan hidup jutaan pekerja, pedagang kecil, dan keluarganya akan terancam.
“Negara-negara maju melegalkan thrifting. Kenapa di kita tidak? Padahal kami ini mencakup 7,5 juta orang yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bisnis ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan diwariskan secara turun-temurun. Banyak keluarga menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari usaha yang tersebar dari Sabang sampai Merauke tersebut.
“Kami bahkan bisa sekolah dari hasil thrifting. Jadi kami berharap barang thrifting ini bisa dilegalkan. Kami mau bayar pajak. Itu yang utama,” tegas Rifai.
Lebih Murah Bayar Pajak daripada “Bayar Oknum”
Para pedagang juga menyoroti besarnya pungutan ilegal yang harus dibayar agar barang impor bekas dapat masuk ke Indonesia. Menurut Rifai, pungutan tersebut bisa mencapai Rp550 juta per kontainer.
Padahal jika pemerintah membuka jalur legal dengan pajak resmi, biayanya jauh lebih murah.
“Pajak itu tinggal hitung berapa persen, misalnya 10% dari nilai. Sekarang yang menikmati selama puluhan tahun itu ya oknum-oknum. Makanya ada sekitar 100 kontainer per bulan yang masuk ilegal,” ujarnya.
Rifai juga mengusulkan opsi kedua jika legalisasi penuh tidak memungkinkan: pemerintah bisa membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor untuk produk thrifting. Dengan begitu, usaha pedagang tidak dimatikan tetapi tetap berada dalam pengawasan dan regulasi yang jelas.
Respons DPR: Thrifting Punya Tren Positif dan Faktor Lingkungan
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyatakan pemerintah perlu memiliki pemahaman komprehensif sebelum mengambil keputusan.
Adian mengutip riset global yang menunjukkan bahwa thrifting terus diminati, terutama oleh generasi muda. Sebanyak 67% generasi milenial dan Gen Z memilih membeli pakaian bekas bukan hanya karena harga atau model, tetapi karena alasan lingkungan.
Ia menjelaskan, industri tekstil merupakan salah satu sektor dengan penggunaan air terbesar. “Satu celana saja membutuhkan 3.781 liter air bersih,” ungkapnya. Karena alasan keberlanjutan inilah banyak anak muda mengalihkan pilihan mereka ke pakaian bekas.
Adian juga memaparkan bahwa banyak negara lain justru aktif mengimpor barang thrifting. Amerika Serikat mencatat impor pakaian bekas senilai Rp2,19 triliun, Belanda Rp2,76 triliun, dan Rusia Rp2,18 triliun.
“Jadi bukan cuma kita saja. Ini perdagangan dunia. Belanda impor, Amerika impor, Rusia impor, termasuk Indonesia,” tambahnya.
Regulasi Harus Adil dan Berbasis Data
Adian menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam merumuskan kebijakan terhadap industri thrifting.
“Kita harus pahami ini secara komprehensif, sehingga sebagai regulator kita bisa mengambil keputusan yang lebih adil bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan terus menguatnya tren sustainable fashion dan tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat pada usaha ini, keputusan pemerintah mengenai masa depan thrifting akan menjadi isu penting pada tahun-tahun mendatang.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















