
Syarat Peserta Lelang
Peserta lelang wajib merupakan badan usaha dan mengunggah dokumen persyaratan dalam satu berkas melalui laman lelang.go.id, meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP
- KTP Direktur
- Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan)
- SBU Konstruksi KBLI 43110 (Pembongkaran)
- Sertifikat ISO 14001:2015
- Sertifikat ISO 45001:2018
- Tenaga ahli pembongkaran bangunan
- Tenaga ahli K3 Konstruksi bersertifikat BNSP/Kemnaker
- Surat pernyataan kesanggupan, format dapat diunduh pada tautan https://s.id/SuratPernyataanLelangKPKNL ditandatangani diatas materai Rp.10.000
Uang jaminan penawaran wajib diterima oleh KPKNL Bogor selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang. PPJ mengimbau peserta untuk menyetor lebih awal guna menghindari kegagalan akibat mekanisme transfer perbankan.
Ketentuan Tambahan
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (As Is). Peserta dianggap telah memahami kondisi gedung dan tidak dapat mengajukan keberatan apa pun setelah ditetapkan sebagai pemenang.
PPJ dan KPKNL Bogor juga berhak membatalkan lelang apabila diperlukan. Peserta yang memenangkan lelang tetapi tidak melunasi pembayaran pada waktunya akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan sepenuhnya ke kas negara.
Pemenang lelang juga diwajibkan menyetor uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 1 miliar ke rekening Bank BJB Cabang Bogor untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran bangunan yang diberi waktu 180 hari kalender.
Calon peserta yang belum melengkapi dokumen diberi kesempatan hingga 27 November 2025 pukul 14.30 WIB melalui email panitia ke [email protected].
Informasi Lebih Lanjut
Informasi mengenai lelang ini dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Perumda Pasar Pakuan Jaya di nomor 0251-8330313 atau 0811-1002-059 (WhatsApp), serta KPKNL Bogor di Jalan Veteran No. 45, Kota Bogor.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















