Kemendikdasmen Sempurnakan Aturan PPKSP, Fokus pada Budaya Sekolah Aman Mulai 2026

Kemendikdasmen
Kemendikdasmen Sempurnakan Aturan PPKSP, Fokus pada Budaya Sekolah Aman Mulai 2026. (Foto: BKHM Kemendikdasmen)

BOGORTODAY.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Langkah ini ditempuh menyusul maraknya kasus kekerasan di berbagai sekolah, termasuk insiden yang terjadi di SMAN 72 Jakarta.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menilai implementasi Permendikbudristek 46/2023 belum berjalan optimal. Menurutnya, struktur pelaksanaan aturan tersebut masih sangat birokratis sehingga tidak cukup efektif dalam merespons dinamika kekerasan di sekolah.

“Kita perlu menerbitkan Permen Dikdasmen yang fokus membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Regulasi ini harus menekankan gerakan pendidikan karakter yang melibatkan semua pihak, bukan sekadar instrumen birokrasi,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Aturan Baru: Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman

Regulasi penyempurnaan yang tengah disiapkan disebut dengan Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman.

Aturan ini akan menggunakan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan menitikberatkan pada pembangunan budaya sekolah serta pendidikan karakter.

Mu’ti menegaskan bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pelaporan atau prosedur birokrasi.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Sekolah perlu membangun karakter, empati, dan sikap saling menghargai melalui kegiatan sehari-hari.

Ditargetkan Berlaku Mulai Semester II Tahun Pelajaran 2025–2026

Penyempurnaan aturan dilakukan melalui Diskusi Kelompok Terpimpin (DKT) pada 19–20 November 2025. Diskusi tersebut melibatkan berbagai lembaga terkait, antara lain:

  • Komnas Perempuan
  • Komisi Perlindungan Anak
  • Komnas HAM
  • Komisi Nasional Disabilitas
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Bappenas
  • Berbagai kementerian, termasuk Kementerian Agama, Kemensos, KemenPPPA, Kemkomdig, Kemendagri, Kemenko PMK
  • Organisasi masyarakat sipil dan tenaga ahli

Dari rangkaian diskusi dan penjaringan aspirasi tersebut, Kemendikdasmen menargetkan aturan baru dapat diterapkan mulai Januari 2026, tepatnya pada Semester II Tahun Pelajaran 2025–2026.

Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026,” tegas Mu’ti.

Tantangan Kekerasan: Dari Dunia Nyata hingga Ruang Digital

Mendikdasmen menyoroti bahwa kekerasan kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital. Perundungan online atau kekerasan di media sosial dapat berdampak langsung pada psikologis siswa, bahkan memicu kekerasan fisik di dunia nyata.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Karena itu, regulasi baru harus mampu menjawab tantangan lintas ruang dan generasi. Menurut Mu’ti, isu kekerasan di dunia pendidikan tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan masa depan bangsa.

“Masa depan Indonesia ditentukan oleh peserta didik hari ini. Kita tidak dapat menyelesaikan persoalan ini sendiri. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan partisipasi semesta,” ungkapnya.

Terintegrasi dengan Program Pendidikan Karakter

Aturan ini nantinya akan diintegrasikan dengan berbagai program pendidikan karakter yang sudah berjalan di Kemendikdasmen, seperti:

  • Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Pembelajaran berbasis deep learning
  • Penguatan kegiatan ekstrakurikuler seperti kepanduan, kerohanian, serta aktivitas lain yang membentuk karakter positif

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menghadirkan sekolah sebagai ruang yang aman, ramah, inklusif, dan bebas kekerasan bagi seluruh peserta didik.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================