
Larangan tersebut diperkuat oleh berbagai hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya:
- Dari Buraidah Al-Aslami RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya.” (HR Muslim) - Dari Abu Musa Al-Asy’ari RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang memainkan dadu (berjudi), maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Daud)
Hadis-hadis ini menunjukkan betapa kerasnya larangan berjudi karena dampaknya yang merusak secara spiritual dan sosial.
Mengapa Judi Dilarang? Lima Alasan Utama
Masih merujuk penjelasan dalam Seri Fiqih Kehidupan, setidaknya ada lima alasan mengapa Islam mengharamkan segala bentuk perjudian.
- Judi adalah Perbuatan Haram
Haramnya judi tidak bergantung pada besar kecilnya dampak. Seperti halnya khamr: sedikit ataupun banyak tetap haram. Hal ini menegaskan bahwa prinsip larangan berjudi bersifat mutlak.
- Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain
Hasil dari perjudian merupakan harta haram, dan aktivitasnya membuka pintu kerugian finansial maupun sosial. Kerugian tersebut sering menjalar hingga memengaruhi relasi keluarga dan lingkungan sekitar.
- Memicu Permusuhan dan Kebencian
Kasus perselisihan, pertengkaran, hingga kekerasan kerap bermula dari praktik judi. Tuduhan kecurangan, rasa iri, dan perebutan uang memicu retaknya hubungan sosial.
Al-Qur’an bahkan sudah memperingatkan hal ini dalam Al-Maidah ayat 90 yang menyebut judi sebagai perbuatan setan yang menimbulkan permusuhan.
- Menyebabkan Kecanduan
Perjudian menciptakan siklus ketagihan:
• yang menang ingin terus menang,
• yang kalah ingin membalikkan keadaan.
Siklus ini membuat seseorang terus terjebak, menghabiskan waktu, tenaga, dan harta tanpa henti.
- Menghalangi dari Mengingat Allah
Judi melalaikan manusia dari ibadah. Ketika fokus hanya pada taruhan dan permainan, seseorang bisa meninggalkan salat atau mengabaikan kewajiban lainnya.
Ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Maidah ayat 91 yang menyebut setan bermaksud menghalangi manusia dari mengingat Allah dan salat melalui permainan judi.
Dalam Islam, larangan berjudi tidak hanya berbasis pada hukum semata, tetapi juga pertimbangan moral, sosial, dan spiritual. Perjudian dipandang sebagai aktivitas yang mendatangkan kerusakan lebih besar daripada manfaatnya.
Dengan memahami dalil dan alasan larangan ini, umat dapat mengambil pelajaran dan menjauhi praktik yang merugikan tersebut.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















