BOGORTODAY.COM – Larangan berjudi merupakan ketentuan tegas dalam ajaran Islam. Ketentuan ini bukan hanya disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tetapi juga diperinci melalui berbagai hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa larangan tersebut berakar kuat pada nash yang jelas dan tujuan syariat untuk menjaga akhlak, harta, dan ketenteraman umat.
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Judi
Allah SWT dengan tegas melarang praktik judi (al-maisir) dalam surah Al-Maidah ayat 90–91. Ayat tersebut menyebutkan bahwa berjudi termasuk perbuatan keji dan merupakan bagian dari tipu daya setan untuk menyesatkan manusia.
QS Al-Maidah 90–91
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Ayat ini menegaskan bahwa judi bukan hanya praktik yang dilarang, tetapi juga sarana yang menimbulkan kerusakan moral dan sosial.
Hadis Nabi tentang Larangan Judi
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















