Larangan Berjudi dalam Islam: Dalil, Hadis, dan Alasan Mengapa Perjudian Diharamkan

Larangan Berjudi
Ilustrasi Berjudi. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Larangan berjudi merupakan ketentuan tegas dalam ajaran Islam. Ketentuan ini bukan hanya disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tetapi juga diperinci melalui berbagai hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa larangan tersebut berakar kuat pada nash yang jelas dan tujuan syariat untuk menjaga akhlak, harta, dan ketenteraman umat.

Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Judi

Allah SWT dengan tegas melarang praktik judi (al-maisir) dalam surah Al-Maidah ayat 90–91. Ayat tersebut menyebutkan bahwa berjudi termasuk perbuatan keji dan merupakan bagian dari tipu daya setan untuk menyesatkan manusia.

QS Al-Maidah 90–91

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Ayat ini menegaskan bahwa judi bukan hanya praktik yang dilarang, tetapi juga sarana yang menimbulkan kerusakan moral dan sosial.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Hadis Nabi tentang Larangan Judi

Larangan tersebut diperkuat oleh berbagai hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

  • Dari Buraidah Al-Aslami RA, Rasulullah SAW bersabda:
    “Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya.” (HR Muslim)
  • Dari Abu Musa Al-Asy’ari RA, Rasulullah SAW bersabda:
    “Siapa yang memainkan dadu (berjudi), maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Daud)

Hadis-hadis ini menunjukkan betapa kerasnya larangan berjudi karena dampaknya yang merusak secara spiritual dan sosial.

Mengapa Judi Dilarang? Lima Alasan Utama

Masih merujuk penjelasan dalam Seri Fiqih Kehidupan, setidaknya ada lima alasan mengapa Islam mengharamkan segala bentuk perjudian.

  1. Judi adalah Perbuatan Haram

Haramnya judi tidak bergantung pada besar kecilnya dampak. Seperti halnya khamr: sedikit ataupun banyak tetap haram. Hal ini menegaskan bahwa prinsip larangan berjudi bersifat mutlak.

  1. Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain

Hasil dari perjudian merupakan harta haram, dan aktivitasnya membuka pintu kerugian finansial maupun sosial. Kerugian tersebut sering menjalar hingga memengaruhi relasi keluarga dan lingkungan sekitar.

  1. Memicu Permusuhan dan Kebencian
BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Kasus perselisihan, pertengkaran, hingga kekerasan kerap bermula dari praktik judi. Tuduhan kecurangan, rasa iri, dan perebutan uang memicu retaknya hubungan sosial.

Al-Qur’an bahkan sudah memperingatkan hal ini dalam Al-Maidah ayat 90 yang menyebut judi sebagai perbuatan setan yang menimbulkan permusuhan.

  1. Menyebabkan Kecanduan

Perjudian menciptakan siklus ketagihan:
• yang menang ingin terus menang,
• yang kalah ingin membalikkan keadaan.

Siklus ini membuat seseorang terus terjebak, menghabiskan waktu, tenaga, dan harta tanpa henti.

  1. Menghalangi dari Mengingat Allah

Judi melalaikan manusia dari ibadah. Ketika fokus hanya pada taruhan dan permainan, seseorang bisa meninggalkan salat atau mengabaikan kewajiban lainnya.

Ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Maidah ayat 91 yang menyebut setan bermaksud menghalangi manusia dari mengingat Allah dan salat melalui permainan judi.

Dalam Islam, larangan berjudi tidak hanya berbasis pada hukum semata, tetapi juga pertimbangan moral, sosial, dan spiritual. Perjudian dipandang sebagai aktivitas yang mendatangkan kerusakan lebih besar daripada manfaatnya.

Dengan memahami dalil dan alasan larangan ini, umat dapat mengambil pelajaran dan menjauhi praktik yang merugikan tersebut.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================