Menkomdigi Meutya Hafid: Jika Thrifting Dilarang, Platform Online Akan Ikuti Kebijakan Pemerintah

BOGORTODAY.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya akan mengikuti kebijakan besar pemerintah terkait aktivitas penjualan barang bekas atau thrift.

Jika pemerintah memutuskan adanya pelarangan, maka aturan tersebut juga akan diterapkan pada perdagangan di platform daring.

“Tentu kalau memang aturannya pelarangan [berjualan thrift], ya kita juga akan mengikuti [untuk pasar online]. Jadi dari Komdigi pasti akan mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2025).

Meutya menjelaskan bahwa mekanisme penindakan lebih lanjut akan dijelaskan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

“Nanti lengkapnya ke Dirjen Pak Alex ya, bagaimana nanti akan diberi aturan pengawasan di ranah digital dan seperti apa pelaksanaannya,” tambahnya.

Pemerintah Dorong Pedagang Thrifting Beralih ke Produk Lokal

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman menyampaikan bahwa pemerintah akan mendorong para pedagang barang bekas untuk beralih menjual produk-produk lokal.

Langkah ini diambil untuk memastikan agar para pelaku usaha tetap memiliki sumber pendapatan, sekaligus melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor bekas.

Menurutnya, lonjakan barang impor bekas dapat memengaruhi daya saing produk lokal dan mengganggu ekosistem UMKM yang sedang bertumbuh.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

Dengan mengalihkan fokus pedagang thrift ke produk lokal, pemerintah berharap dapat membuka pasar baru bagi pelaku usaha dalam negeri.

Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Instruksi serupa sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menegaskan kepada jajaran Bea Cukai agar memperketat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal atau balpres. Selain memperkuat pengawasan di pintu masuk negara, Bea Cukai juga diminta melakukan penindakan tegas terhadap importir yang masih mencoba memasukkan barang-barang tersebut ke Indonesia.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengendalikan arus barang impor ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

Asal-Usul dan Perkembangan Tren Thrifting

Secara etimologis, istilah thrift dalam bahasa Inggris berarti “penghematan.” Praktik thrifting kemudian merujuk pada aktivitas berburu barang atau pakaian bekas yang masih layak pakai, umumnya dengan harga terjangkau. Pada masa lampau, aktivitas ini lebih dikenal sebagai berbelanja di Pasar Loak.

Fenomena thrifting modern mulai berkembang sejak 1980-an. Industri mode fast fashion dan produksi massal membuat banyak pakaian dianggap sebagai barang sekali pakai. Penumpukan limbah fesyen memicu munculnya gerakan second-hand atau preloved yang mengajak masyarakat memberikan kesempatan kedua pada barang bekas.

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Organisasi seperti Salvation Army dan Goodwill memiliki peran besar dalam memopulerkan budaya thrifting. Mereka mengumpulkan pakaian bekas dari masyarakat untuk kemudian dijual kembali dengan harga murah, awalnya ditujukan bagi para imigran dan masyarakat kurang mampu.

Di Indonesia, tren thrifting makin populer di kota-kota besar. Bandung dikenal dengan pusat thrifting Cimol yang kemudian berpindah ke Tegalega hingga Gedebage. Jakarta memiliki kawasan thrifting legendaris seperti Poncol di Senen dan Jembatan Item di Jatinegara. Dari kebutuhan, thrifting kini menjelma menjadi bagian dari gaya hidup generasi muda.

Pemerintah saat ini tengah melakukan konsolidasi untuk memastikan aturan terkait thrifting, baik dari sisi impor maupun perdagangan daring. Sementara itu, budaya thrifting sendiri memiliki sejarah panjang dan terus berkembang hingga kini. Keputusan pemerintah nantinya diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan UMKM, regulasi impor, serta tren konsumsi masyarakat yang terus berubah.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================