
BOGORTODAY.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya akan mengikuti kebijakan besar pemerintah terkait aktivitas penjualan barang bekas atau thrift.
Jika pemerintah memutuskan adanya pelarangan, maka aturan tersebut juga akan diterapkan pada perdagangan di platform daring.
“Tentu kalau memang aturannya pelarangan [berjualan thrift], ya kita juga akan mengikuti [untuk pasar online]. Jadi dari Komdigi pasti akan mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2025).
Meutya menjelaskan bahwa mekanisme penindakan lebih lanjut akan dijelaskan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Nanti lengkapnya ke Dirjen Pak Alex ya, bagaimana nanti akan diberi aturan pengawasan di ranah digital dan seperti apa pelaksanaannya,” tambahnya.
Pemerintah Dorong Pedagang Thrifting Beralih ke Produk Lokal
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman menyampaikan bahwa pemerintah akan mendorong para pedagang barang bekas untuk beralih menjual produk-produk lokal.
Langkah ini diambil untuk memastikan agar para pelaku usaha tetap memiliki sumber pendapatan, sekaligus melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor bekas.
Menurutnya, lonjakan barang impor bekas dapat memengaruhi daya saing produk lokal dan mengganggu ekosistem UMKM yang sedang bertumbuh.
Dengan mengalihkan fokus pedagang thrift ke produk lokal, pemerintah berharap dapat membuka pasar baru bagi pelaku usaha dalam negeri.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















