Menkomdigi Meutya Hafid: Jika Thrifting Dilarang, Platform Online Akan Ikuti Kebijakan Pemerintah

Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Instruksi serupa sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menegaskan kepada jajaran Bea Cukai agar memperketat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal atau balpres. Selain memperkuat pengawasan di pintu masuk negara, Bea Cukai juga diminta melakukan penindakan tegas terhadap importir yang masih mencoba memasukkan barang-barang tersebut ke Indonesia.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengendalikan arus barang impor ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

Asal-Usul dan Perkembangan Tren Thrifting

Secara etimologis, istilah thrift dalam bahasa Inggris berarti “penghematan.” Praktik thrifting kemudian merujuk pada aktivitas berburu barang atau pakaian bekas yang masih layak pakai, umumnya dengan harga terjangkau. Pada masa lampau, aktivitas ini lebih dikenal sebagai berbelanja di Pasar Loak.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Fenomena thrifting modern mulai berkembang sejak 1980-an. Industri mode fast fashion dan produksi massal membuat banyak pakaian dianggap sebagai barang sekali pakai. Penumpukan limbah fesyen memicu munculnya gerakan second-hand atau preloved yang mengajak masyarakat memberikan kesempatan kedua pada barang bekas.

Organisasi seperti Salvation Army dan Goodwill memiliki peran besar dalam memopulerkan budaya thrifting. Mereka mengumpulkan pakaian bekas dari masyarakat untuk kemudian dijual kembali dengan harga murah, awalnya ditujukan bagi para imigran dan masyarakat kurang mampu.

Di Indonesia, tren thrifting makin populer di kota-kota besar. Bandung dikenal dengan pusat thrifting Cimol yang kemudian berpindah ke Tegalega hingga Gedebage. Jakarta memiliki kawasan thrifting legendaris seperti Poncol di Senen dan Jembatan Item di Jatinegara. Dari kebutuhan, thrifting kini menjelma menjadi bagian dari gaya hidup generasi muda.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

Pemerintah saat ini tengah melakukan konsolidasi untuk memastikan aturan terkait thrifting, baik dari sisi impor maupun perdagangan daring. Sementara itu, budaya thrifting sendiri memiliki sejarah panjang dan terus berkembang hingga kini. Keputusan pemerintah nantinya diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan UMKM, regulasi impor, serta tren konsumsi masyarakat yang terus berubah.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================