
BOGORTODAY.COM – Polisi menjerat NAF (32) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas kasus penikaman ibu rumah tangga berinisial N (59) di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pembunuhan terjadi, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban. Sementara, jenazah korban ditemukan Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusuk di leher.
“Tersangka kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Anggi di Polres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam.
Motif pembunuhan bermula dari perselisihan soal uang tabungan sebesar Rp 12,45 juta yang dititipkan korban kepada tersangka. Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta pengembalian uang tersebut. Permintaan itu memicu pertengkaran.
Tersangka kemudian ikut ke rumah korban dan menunggu hingga Magrib karena hujan. Saat korban sedang salat Magrib dalam posisi sujud, tersangka memukul kepala korban dengan balok kayu yang diambil dari dapur sebanyak tiga kali.
Korban sempat melawan, namun didorong tersangka hingga menabrak etalase dan jatuh. Setelah itu, keduanya sempat berbincang dan tersangka meminjam uang Rp 1 juta. Korban memberikan perhiasan berupa gelang dan cincin.
Tersangka kemudian mengelap darah di tubuh korban dan menawarkan membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban menolak dan menjambak tersangka. Hal itu memicu emosi tersangka yang langsung mendorong korban kembali, lalu menutup wajah korban dengan bantal sambil menduduki dadanya hingga korban kehabisan napas.
Tidak berhenti di situ, tersangka menusuk leher korban dengan pisau karena melihat tanda-tanda korban masih hidup. Setelah memastikan korban tewas, tersangka menutupi jenazah dengan sarung, membersihkan diri, lalu kabur membawa ponsel dan perhiasan milik korban.
Polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ponsel, perhiasan, balok kayu, pisau, serta sarung yang digunakan menutupi jenazah korban.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















