Pencairan Uang Saku Magang Nasional Batch 1 Mulai 21 November 2025

Magang Nasional
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa keterlambatan ini umumnya disebabkan oleh masalah rekening bank serta verifikasi kehadiran. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM – Peserta Magang Nasional Batch 1 tahun 2025 kini memasuki bulan kedua penugasan di berbagai instansi pemerintah dan perusahaan.

Pemerintah telah mulai mencairkan uang saku bulan pertama sejak 21 November 2025 langsung ke rekening peserta.

Namun, masih ada beberapa peserta yang belum menerima uang saku.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa keterlambatan ini umumnya disebabkan oleh masalah rekening bank serta verifikasi kehadiran.

Yassierli menegaskan bahwa kehadiran peserta harus divalidasi oleh mentor di tempat magang.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

Mentor bertugas membimbing peserta serta memeriksa laporan kegiatan dan absensi yang menjadi dasar pencairan uang saku.

Ia meminta instansi mitra Magang Nasional untuk membantu peserta dalam urusan administrasi agar hak mereka tidak terhambat.

Kemnaker juga mengingatkan beberapa kesalahan umum dalam penggunaan aplikasi MagangHub, seperti mengisi absensi pada hari libur, salah klik hadir saat izin, dan kesalahan mentor saat memverifikasi laporan.

Kesalahan ini dapat menghambat proses validasi dan pencairan uang saku.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Untuk menerima uang saku setiap bulan, peserta harus:

1.Memiliki rekening di BRI, Mandiri, BNI, BTN, atau BSI.

2.Mengisi laporan harian dan kehadiran di maganghub.kemnaker.go.id.

3.Menunggu proses verifikasi di aplikasi Monev MagangHub.

4.Pencairan kemudian diproses melalui KPPN dan disalurkan ke rekening peserta oleh bank penyalur.

Dengan mengikuti langkah tersebut, peserta diharapkan dapat menerima uang saku tepat waktu pada bulan-bulan berikutnya

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================