
BOGORTODAY.COM – Proses perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf kembali berlanjut.
Vonis cerai yang dijatuhkan pada 12 November 2025 ternyata belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Ahmad Assegaf mengajukan banding di detik-detik terakhir.
Pihak Tasya Terkejut atas Banding Ahmad
Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa mereka baru mengetahui pengajuan banding tersebut melalui notifikasi resmi dari Pengadilan Agama.
Padahal, menurutnya, seharusnya vonis cerai itu sudah inkrah pada hari ini.
“Ternyata kemarin kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama bahwa Tergugat mengajukan banding. Seharusnya hari ini sudah inkrah, tapi karena kemarin banding, proses masih berjalan,” ujar Sangun di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Pengacara lain Tasya, Mohammad Fattah Riphat, juga dibuat heran dengan langkah Ahmad Assegaf yang mengajukan banding di menit akhir.
“Ngapain sih? Memang mau bagaimana lagi? Nggak mau cerai? Mau rujuk? Tasya juga sudah ikhlas. Tapi kok masih ngotot begini, ya kita lihat nanti,” katanya.
Alasan Banding Masih Misterius
Hingga kini, pihak Tasya mengaku belum mengetahui alasan Ahmad mengajukan banding.
Namun mereka menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan di tingkat banding.
“Kalau memang mau fight, ya kita fight. Kita lihat,” kata Riphat.
Sangun memastikan pihaknya percaya diri untuk melanjutkan proses ini karena bukti-bukti yang mereka ajukan pada sidang tingkat pertama sudah dinilai kuat oleh majelis hakim.
“Kami yakin apa yang kami ajukan sudah sesuai, dan terbukti. Majelis Hakim juga sependapat. Jadi kami PD saja.”
Latar Belakang Perceraian
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf menikah selama sekitar tujuh tahun sebelum akhirnya diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 November 2025.
Namun, dengan adanya pengajuan banding dari pihak Ahmad, proses perceraian keduanya masih berlanjut dan belum berkekuatan hukum tetap
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















