
BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAL) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika di Gedung Serbaguna 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Kamis (27/11/2025).
Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi semua pihak serta bahagia dapat bertemu kembali dengan para akademisi dan kolega.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai keberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026.
“Kegiatan ini untuk dilakukan, agar seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama,” ungkap Kajari.
Ia juga menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan filosofi dan substansi yang sangat berbeda dari KUHP lama. Kekhawatiran akan adanya salah tafsir di lapangan harus diantisipasi dengan pemahaman komprehensif sejak dini.
Kajari juga menyampaikan bahwa sinergi seluruh unsur penegak hukum sangat penting dalam menyambut perubahan besar ini.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















