
Di kawasan itu, pendaki, pesepeda, pengendara motor trail, hingga penunggang kuda disebut telah merusak hutan cemara dan jalur pejalan kaki.
Hong meminta agar pemerintah memasang rambu-rambu yang jelas untuk membatasi area hanya bagi pejalan kaki.
Keluhan serupa juga disuarakan warga lain. Fenomena mendaki dan berkemah ilegal ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain itu, pengunjung yang nakal juga sering memutar musik keras di puncak gunung, sehingga mengganggu ketenangan warga dan kelestarian alam.
Meski laporan telah disampaikan sejak lama, warga mengaku belum pernah melihat langkah tegas yang efektif untuk menertibkan perilaku tersebut.
Menanggapi meningkatnya keluhan, Pemerintah Jeju akhirnya menyatakan akan memperketat penegakan hukum.
Para pelanggar akan dikenakan denda hingga 1 juta won atau sekitar Rp 11 juta sebagai upaya memberikan efek jera.
Langkah ini diharapkan dapat melindungi kawasan alam Jeju yang menjadi aset wisata unggulan Korea Selatan, sekaligus menjaga keselamatan wisatawan dan kelestarian lingkungan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















