
Rika menegaskan bahwa proses asesmen tidak dilakukan hanya oleh pihak internal Lapas.
Ditjen PAS melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai asesor eksternal untuk menjamin penilaian yang objektif dan berimbang.
Instrumen penilaian yang digunakan juga memiliki alat ukur khusus yang digunakan untuk menilai perubahan perilaku dan sikap narapidana secara nyata.
“Penilaiannya itu berimbang, tidak hanya orang internal. Dari luar juga menilai. Itu bukan hanya Ammar Zoni, tapi semua warga binaan high risk,” jelas Rika.
Ditjen PAS menegaskan bahwa banyak narapidana high risk di Nusakambangan yang berhasil menunjukkan perubahan dan akhirnya dipindahkan ke Lapas dengan tingkat keamanan lebih rendah.
Hal ini menunjukkan bahwa peluang itu nyata, termasuk untuk Ammar Zoni.
“Siapapun itu, termasuk Ammar Zoni sangat memungkinkan. Tapi mohon dipahami, saat ini yang bersangkutan belum sampai 6 bulan untuk asesmen ulang,” kata Rika.
Dengan penjelasan tersebut, harapan Ammar Zoni untuk bisa hadir langsung dalam persidangannya memang belum tertutup.
Namun, prosesnya memerlukan waktu dan evaluasi ketat. Sampai asesmen dilakukan dan statusnya memungkinkan, Ammar masih harus bersabar menjalani prosedur sesuai aturan pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia menerapkan mekanisme evaluasi yang terstruktur, menempatkan aspek perubahan perilaku sebagai parameter utama dalam pengambilan keputusan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















