
BOGORTODAY.COM – Pemerintah terus memperluas cakupan pajak digital melalui penambahan daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut pajak digital, mencerminkan komitmen kuat dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi berbasis teknologi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini kembali menetapkan lima perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan satu pencabutan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut.
Penerimaan PPN PMSE Capai Rp 33,88 Triliun
Dari total 251 perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 207 pemungut telah melakukan penyetoran dan pemungutan PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp 33,88 triliun.
Penerimaan ini terkumpul secara bertahap sejak kebijakan PPN PMSE diterapkan pada 2020:
•2020: Rp 731,4 miliar
•2021: Rp 3,9 triliun
•2022: Rp 5,51 triliun
•2023: Rp 6,76 triliun
•2024: Rp 8,44 triliun
•2025 (hingga Oktober): Rp 8,54 triliun
Peningkatan signifikan menunjukkan bahwa konsumsi digital masyarakat Indonesia terus tumbuh, serta mekanisme pemungutan PPN PMSE semakin efektif.
Total Penerimaan Ekonomi Digital: Rp 43,75 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.
Angka ini mencakup PPN PMSE, pajak kripto, fintech pinjaman online (P2P lending), serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Menurut Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, realisasi ini menegaskan peran vital sektor digital dalam memperkuat pendapatan negara:
“Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara.”
Rincian penerimaan sektor ekonomi digital sebagai berikut:
•PPN PMSE: Rp 33,88 triliun
•Pajak kripto: Rp 1,76 triliun
•Pajak fintech P2P lending: Rp 4,19 triliun
•Pajak SIPP: Rp 3,92 triliun
Pajak Kripto Tembus Rp 1,76 Triliun
Sektor aset kripto menjadi salah satu penyumbang penerimaan pajak yang stabil. Hingga Oktober 2025, pajak kripto mencapai Rp 1,76 triliun, terdiri dari:
•2022: Rp 246,45 miliar
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















