
•2023: Rp 220,83 miliar
•2024: Rp 620,4 miliar
•2025: Rp 675,6 miliar
Berdasarkan jenis pajaknya:
•PPh 22: Rp 889,52 miliar
•PPN DN: Rp 873,76 miliar
Peningkatan pajak kripto menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital semakin matang dan terintegrasi dalam sistem ekonomi nasional.
Pajak Fintech Sumbang Rp 4,19 Triliun
Dari sektor fintech, khususnya P2P lending, penerimaan pajak mencapai Rp 4,19 triliun. Penerimaan ini berasal dari:
•2022: Rp 446,39 miliar
•2023: Rp 1,11 triliun
•2024: Rp 1,48 triliun
•2025: Rp 1,15 triliun
Adapun komponen pajaknya terdiri atas:
•PPh 23 atas bunga WPDN & BUT: Rp 1,16 triliun
•PPh 26 atas bunga WPLN: Rp 724,45 miliar
•PPN DN: Rp 2,3 triliun
Pajak SIPP Tembus Rp 3,92 Triliun
Penerimaan lainnya datang dari pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), mencapai Rp 3,92 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan ini berkembang dari tahun ke tahun:
•2022: Rp 402,38 miliar
•2023: Rp 1,12 triliun
•2024: Rp 1,33 triliun
•2025: Rp 1,07 triliun
Penerimaan SIPP terdiri atas:
•PPh Pasal 22: Rp 268,32 miliar
•PPN: Rp 3,65 triliun
Dengan meningkatnya jumlah perusahaan digital global yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, serta kontribusi yang terus naik dari sektor ekonomi digital, pemerintah optimistis bahwa transformasi digital Indonesia akan semakin memperkuat fondasi penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional di masa mendatang.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















