Pemerintah Perluas Penerapan Pajak Digital, Penerimaan Ekonomi Digital Tembus Rp 43,75 Triliun

•2023: Rp 220,83 miliar

•2024: Rp 620,4 miliar

•2025: Rp 675,6 miliar

Berdasarkan jenis pajaknya:

•PPh 22: Rp 889,52 miliar

•PPN DN: Rp 873,76 miliar

Peningkatan pajak kripto menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital semakin matang dan terintegrasi dalam sistem ekonomi nasional.

Pajak Fintech Sumbang Rp 4,19 Triliun

Dari sektor fintech, khususnya P2P lending, penerimaan pajak mencapai Rp 4,19 triliun. Penerimaan ini berasal dari:

•2022: Rp 446,39 miliar

•2023: Rp 1,11 triliun

BACA JUGA :  Rupiah Menguat terhadap Dolar AS, Kurs Sempat Tembus Rp17.900-an

•2024: Rp 1,48 triliun

•2025: Rp 1,15 triliun

Adapun komponen pajaknya terdiri atas:

•PPh 23 atas bunga WPDN & BUT: Rp 1,16 triliun

•PPh 26 atas bunga WPLN: Rp 724,45 miliar

•PPN DN: Rp 2,3 triliun

Pajak SIPP Tembus Rp 3,92 Triliun

Penerimaan lainnya datang dari pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), mencapai Rp 3,92 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan ini berkembang dari tahun ke tahun:

•2022: Rp 402,38 miliar

BACA JUGA :  Jangan Langsung Dibuang! Sisa Makanan Ini Bisa Menyuburkan Tanaman di Rumah

•2023: Rp 1,12 triliun

•2024: Rp 1,33 triliun

•2025: Rp 1,07 triliun

Penerimaan SIPP terdiri atas:

•PPh Pasal 22: Rp 268,32 miliar

•PPN: Rp 3,65 triliun

Dengan meningkatnya jumlah perusahaan digital global yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, serta kontribusi yang terus naik dari sektor ekonomi digital, pemerintah optimistis bahwa transformasi digital Indonesia akan semakin memperkuat fondasi penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional di masa mendatang.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================