
Eko menyebutkan, pihaknya akan mengusulkan rumah tersebut untuk mendapat bantuan perbaikan senilai Rp 20 juta.
Dia menambahkan, Pemkab Bogor tidak membatasi kuota pengajuan bantuan untuk rumah tidak layak huni. Namun, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap.
“Makanya tidak ada batasan kuota. Semua kita data, semua kita anggarkan, hanya prosesnya secara bertahap penyelesaiannya,” katanya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














