DPR Resmi Sahkan UU Penyesuaian Pidana: Kurungan Dihapus, Sistem Denda Baru Mulai Diterapkan

DPR
DPR Resmi Sahkan UU Penyesuaian Pidana: Kurungan Dihapus, Sistem Denda Baru Mulai Diterapkan. (Foto: Detikcom)

BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Sidang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025), dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Sebelum pengesahan, pimpinan rapat mempersilakan Komisi III DPR untuk menyampaikan hasil pembahasan tingkat pertama.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana dalam laporannya menegaskan bahwa lahirnya UU Penyesuaian Pidana merupakan kebutuhan penting dalam penataan sistem hukum pidana nasional.

BACA JUGA :  HUAWEI MatePad Mini Siap Meluncur di Indonesia, Tablet Ringkas untuk Produktivitas dan Hiburan Tanpa Batas

Harmonisasi Hukum dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan

Menurut Dede, terdapat dua urgensi utama yang melandasi lahirnya undang-undang ini:

  1. Harmonisasi hukum pidana agar lebih konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, serta menghindari disharmoni aturan pidana antar-undang-undang maupun peraturan daerah.
  2. Pelaksanaan mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kewajiban penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda yang baru.
BACA JUGA :  Polres Bogor Pastikan Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Tetap Berlanjut

Salah satu poin penting dalam UU ini yakni penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam sistem KUHP nasional. Seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah akan dikonversi ke bentuk sanksi lain sesuai pedoman pidana yang baru.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================