DPR Resmi Sahkan UU Penyesuaian Pidana: Kurungan Dihapus, Sistem Denda Baru Mulai Diterapkan

Usai pemaparan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk melanjutkan pada keputusan tingkat kedua. Forum paripurna menyatakan setuju secara bulat tanpa interupsi berarti.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

BACA JUGA :  Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

“Setuju,” jawab serempak anggota DPR yang hadir, disusul ketukan palu sidang menandai pengesahan resmi RUU menjadi Undang-Undang.

Dengan disahkannya UU Penyesuaian Pidana, Pemerintah dan DPR berharap sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih selaras, modern, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum global.

BACA JUGA :  Kelola APBDes Rp1,6 Triliun, Kabupaten Bogor Jadi Fokus Evaluasi BPKP

Mulai diterapkannya sistem denda baru dan penghapusan hukuman kurungan dinilai sebagai upaya reformasi hukum agar lebih proporsional, efektif, dan memberikan dampak sosial yang lebih konstruktif.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================