DPR Resmi Sahkan UU Penyesuaian Pidana: Kurungan Dihapus, Sistem Denda Baru Mulai Diterapkan

BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Sidang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025), dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Sebelum pengesahan, pimpinan rapat mempersilakan Komisi III DPR untuk menyampaikan hasil pembahasan tingkat pertama.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana dalam laporannya menegaskan bahwa lahirnya UU Penyesuaian Pidana merupakan kebutuhan penting dalam penataan sistem hukum pidana nasional.

Harmonisasi Hukum dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan

Menurut Dede, terdapat dua urgensi utama yang melandasi lahirnya undang-undang ini:

  1. Harmonisasi hukum pidana agar lebih konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, serta menghindari disharmoni aturan pidana antar-undang-undang maupun peraturan daerah.
  2. Pelaksanaan mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kewajiban penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda yang baru.
BACA JUGA :  Turun Berat Badan Secara Instan Belum Tentu Sehat, Dokter Ungkap Risiko yang Mengintai

Salah satu poin penting dalam UU ini yakni penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam sistem KUHP nasional. Seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah akan dikonversi ke bentuk sanksi lain sesuai pedoman pidana yang baru.

Usai pemaparan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk melanjutkan pada keputusan tingkat kedua. Forum paripurna menyatakan setuju secara bulat tanpa interupsi berarti.

BACA JUGA :  Demi Efisiensi, Pemkab Bogor Bakal Lelang Kendaraan Dinas

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab serempak anggota DPR yang hadir, disusul ketukan palu sidang menandai pengesahan resmi RUU menjadi Undang-Undang.

Dengan disahkannya UU Penyesuaian Pidana, Pemerintah dan DPR berharap sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih selaras, modern, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum global.

Mulai diterapkannya sistem denda baru dan penghapusan hukuman kurungan dinilai sebagai upaya reformasi hukum agar lebih proporsional, efektif, dan memberikan dampak sosial yang lebih konstruktif.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================