
BOGORTODAY.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk menyalurkan pakaian impor ilegal yang disita kepada para korban bencana.
Opsi ini muncul sebagai bagian dari tindak lanjut penindakan terhadap barang impor ilegal yang diamankan pada Kamis (11/12/2025).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan secara ketentuan akan menjadi barang milik negara (BMN). Karena itu, penyaluran untuk kepentingan kemanusiaan menjadi salah satu opsi yang memungkinkan.
“Itu nanti bisa menjadi salah satunya. Karena kalau sesuai ketentuan, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara,” ujar Nirwala dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur.
Tiga Opsi Penanganan Barang Sitaan
Nirwala memaparkan bahwa terdapat tiga opsi lanjutan terhadap pakaian impor ilegal yang disita Bea Cukai:
- Memusnahkan barang
- Menghibahkan barang untuk tujuan tertentu, termasuk kemungkinan untuk disalurkan kepada korban bencana
- Melelang barang ilegal
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan berada sepenuhnya di tangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
“Tinggal nanti pemerintah putuskan yang mana. Teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan,” jelas Nirwala.
Tiga Kontainer dan Dua Truk Diamankan
Pada hari yang sama, Bea Cukai menggagalkan masuknya barang impor ilegal yang dikirim melalui jalur laut dan darat. Penindakan dilakukan terhadap tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, serta dua truk bermuatan balpres di ruas Tol Palembang–Lampung.
“Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Rabu, 10 Desember 2025, serta dua truk bermuatan balpres di ruas Tol Palembang–Lampung pada Rabu, 3 Desember 2025,” ungkap Nirwala.
Barang-barang tersebut kini masuk dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diputuskan tindak lanjutnya oleh DJKN.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















