BOGORTODAY.COM – Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya ikatan sosial, tetapi juga ibadah yang diatur dengan sangat rinci oleh syariat. Salah satu ketentuan penting yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh setiap Muslim adalah larangan menikahi wanita mahram.
Mahram adalah wanita yang haram dinikahi, baik secara permanen ataupun sementara, karena adanya ikatan tertentu.
Larangan ini bukan hasil ijtihad ulama semata, tetapi bersumber langsung dari firman Allah dalam Al-Qur’an.
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Menikahi Mahram
Ketentuan mengenai wanita mahram disebutkan secara gamblang dalam Surah An-Nisa ayat 22–23, yang menegaskan jenis-jenis perempuan yang haram dinikahi:
“Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu… Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu…” (QS. An-Nisa: 22–23)
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















