
Ayat ini menjadi dasar utama pengaturan tentang siapa saja yang masuk kategori mahram dan mengapa mereka diharamkan untuk dinikahi.
Jenis-Jenis Wanita Mahram yang Haram Dinikahi
Mengutip pemaparan Syekh Musthafa al-Khin dalam al-Fiqhul Manhaji yang juga dijelaskan oleh Kementerian Agama, wanita mahram terbagi menjadi dua kelompok utama: Mahram Mu’abbadah (permanen) dan Mahram Mu’aqqatah (sementara).
- Mahram Mu’abbadah (Permanen/Selamanya)
Mahram Mu’abbadah adalah wanita yang haram dinikahi untuk selamanya, tanpa ada keadaan apa pun yang dapat mengubah hukum tersebut. Ada tiga sebab utama yang menjadikan seseorang mahram secara permanen:
- Mahram karena Hubungan Darah (Nasab)
Ada 7 golongan wanita yang haram dinikahi karena hubungan darah:
- Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah maupun ibu, dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan, termasuk cucu dan cicit perempuan, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu).
- Keponakan dari pihak saudara laki-laki (anak perempuan saudara laki-laki).
- Keponakan dari pihak saudara perempuan (anak perempuan saudara perempuan).
- Bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah atau kakek).
- Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu atau nenek).
- Mahram karena Pernikahan (Mushaharah)
Empat golongan wanita menjadi mahram karena hubungan pernikahan:
- Istri ayah atau kakek (ibu tiri).
- Istri anak atau cucu (menantu perempuan).
- Ibu mertua, nenek mertua, dan seterusnya ke atas.
- Anak tiri perempuan bila ibunya sudah digauli (serta keturunannya).
Hubungan mushaharah ini menetapkan keharaman selamanya, meskipun pernikahan yang menjadi sebabnya telah berakhir.
- Mahram karena Persusuan (Radha’ah)
Persusuan yang memenuhi syarat syar’i menjadikan status kemahraman sama seperti hubungan nasab. Ada 7 golongan mahram karena persusuan:
- Ibu susu (wanita yang menyusui).
- Saudara perempuan sepersusuan.
- Keponakan sepersusuan dari saudara laki-laki.
- Keponakan sepersusuan dari saudara perempuan.
- Bibi sepersusuan dari pihak ayah.
- Bibi sepersusuan dari pihak ibu.
- Anak perempuan sepersusuan (anak orang lain yang disusui oleh istri).
- Mahram Mu’aqqatah (Sementara/Bersyarat)
Mahram Mu’aqqatah adalah wanita yang haram dinikahi hanya untuk sementara waktu, selama kondisi yang menyebabkan keharamannya masih ada. Jika sebab itu hilang, maka pernikahan menjadi diperbolehkan.
Golongan Mahram Mu’aqqatah di antaranya:
- Saudara ipar perempuan: Haram dinikahi selama masih menjadi suami dari saudara perempuannya.
- Bibi dari pihak istri: Tidak boleh dinikahi bersamaan dengan keponakannya (istri).
- Wanita kelima: Haram menikahi lebih dari empat wanita pada saat yang bersamaan.
- Wanita musyrik penyembah berhala: Menjadi halal jika masuk Islam.
- Wanita bersuami: Haram dinikahi selama masih menjadi istri orang lain.
- Wanita dalam masa iddah: Tidak boleh dilamar atau dinikahi hingga iddah selesai.
- Wanita yang ditalak tiga: Haram dinikahi mantan suaminya kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian berpisah dan iddahnya selesai.
Larangan menikahi wanita mahram merupakan bentuk penjagaan syariat terhadap kehormatan keluarga, struktur masyarakat, serta garis keturunan.
Dengan memahami ketentuan ini, seorang Muslim dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan ajaran Islam yang lurus, penuh kehati-hatian, dan menjaga kesucian hubungan kekerabatan.
Wallahu a’lam.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















