Tiga Dekade Konservasi, Status Elang Jawa (Sang Garuda) Masih ‘Genting’ di Daftar Merah IUCN

Elang Jawa
Head of Sustainability Djarum Jemmy Cahyadi (kanan), Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Nunu Anugrah (tengah), Ketua Pengurus Raptor Indonesia (RAIN) Zaini Rakhman (kiri). Foto: Dok. Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Meskipun telah menjadi fokus perlindungan intensif selama tiga dekade, status konservasi elang jawa (Nisaetus bartelsi) spesies endemik yang identik dengan Burung Garuda, Lambang Negara masih berada dalam kategori Genting (Endangered) pada Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Kenyataan ini menjadi titik tolak bagi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan, bekerja sama dengan Burung Indonesia dan Raptor Indonesia, untuk menggelar peninjauan status komprehensif. Upaya ini dikemas dalam Lokakarya Final Peninjauan Status Elang Jawa, yang berlangsung di IPB Convention Center, Kota Bogor, pada 11-12 Desember 2025.

Populasi Diduga Kurang dari 2.500 Pasang

Perkiraan populasi individu dewasa yang kurang dari 2.500 dan terus mengalami penurunan bersinambungan menjadi kriteria utama mengapa status Genting yang disematkan sejak tahun 1994 tidak bergeser, meskipun lokasi keberadaan elang jawa semakin luas didokumentasikan.

Lokakarya ini bertujuan menghasilkan Laporan Nasional Status Elang Jawa. Dokumen ini akan menjadi dasar utama pengajuan peninjauan status konservasi pada Daftar Merah IUCN, sekaligus menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa untuk periode 10 tahun ke depan.

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Simbol Negara yang Dilindungi Regulasi Nasional

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Nunu Anugrah, menjelaskan bahwa perayaan tiga dekade konservasi elang jawa adalah momen historis yang penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas negara.

Elang Jawa sudah diputuskan melalui keputusan presiden sebagai satwa langka nasional dan simbol lambang negara. Status perlindungannya juga telah diatur melalui regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018,” jelas Nunu, Kamis (11/12/2025).

Nunu menambahkan, melalui ajang ini, pemerintah ingin menyampaikan kepada publik sejauh mana effort konservasi telah dilakukan dan bagaimana kondisi populasi serta habitat elang jawa saat ini, apakah stabil, menurun, atau meningkat.

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

Dari data yang disajikan, saat ini teridentifikasi terdapat 511 pasang elang jawa yang tersebar di 74 kantong habitat se-Jawa. Kegiatan peninjauan data ini merupakan puncak dari rangkaian pengumpulan data melalui webinar series yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Burung Indonesia, Raptor Indonesia, dan dunia usaha seperti PT Djarum.

Pameran Foto Spesies di Bogor

Communication Manager Burung Indonesia, Muhammad Meisa, menyatakan bahwa rangkaian kegiatan ini juga mencakup pameran fotografi spesies elang Jawa yang terbuka dan gratis bagi masyarakat umum.

“Hari ini praktis kita mengundang masyarakat umum untuk datang ke pameran secara terbuka. Masyarakat bisa melihat cerita tentang konservasi spesies di Jawa yang dilakukan oleh kementerian dan mitra konservasi,” ujar Meisa.

Pameran yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhut dan mitra konservasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik sebelum dilanjut dengan talkshow yang melibatkan para ahli konservasi pada hari berikutnya.*

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================