
BOGORTODAY.COM – Meskipun telah menjadi fokus perlindungan intensif selama tiga dekade, status konservasi elang jawa (Nisaetus bartelsi) spesies endemik yang identik dengan Burung Garuda, Lambang Negara masih berada dalam kategori Genting (Endangered) pada Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Kenyataan ini menjadi titik tolak bagi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan, bekerja sama dengan Burung Indonesia dan Raptor Indonesia, untuk menggelar peninjauan status komprehensif. Upaya ini dikemas dalam Lokakarya Final Peninjauan Status Elang Jawa, yang berlangsung di IPB Convention Center, Kota Bogor, pada 11-12 Desember 2025.
Populasi Diduga Kurang dari 2.500 Pasang
Perkiraan populasi individu dewasa yang kurang dari 2.500 dan terus mengalami penurunan bersinambungan menjadi kriteria utama mengapa status Genting yang disematkan sejak tahun 1994 tidak bergeser, meskipun lokasi keberadaan elang jawa semakin luas didokumentasikan.
Lokakarya ini bertujuan menghasilkan Laporan Nasional Status Elang Jawa. Dokumen ini akan menjadi dasar utama pengajuan peninjauan status konservasi pada Daftar Merah IUCN, sekaligus menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa untuk periode 10 tahun ke depan.
Simbol Negara yang Dilindungi Regulasi Nasional
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Nunu Anugrah, menjelaskan bahwa perayaan tiga dekade konservasi elang jawa adalah momen historis yang penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas negara.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















