BOGORTODAY.COM – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor dengan agenda pembahasan implikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerapan sistem terbaru dalam pendataan ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang mewajibkan pemerintah melakukan sinkronisasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memutakhirkan data.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rezky Kartika menyampaikan bahwa mulai tahun depan, Proses pemutakhiran data akan dilakukan melalui validasi dan verifikasi lapangan, dengan melibatkan Dinas Sosial, kelurahan, RT/RW, serta pendamping sosial.
Sehingga ia meminta keterlibatan Pemerintah Kota Bogor dimaksimalkan agar tidak ada kesalahan data.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















