Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Khusus untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh, dan Sumatera

“KUR di daerah bencana akan segera dibuatkan regulasi, mulai dari penyelesaian penghapusbukuan hingga restarted KUR dengan bunga yang lebih rendah. Kebijakan ini sedang disiapkan,” jelas Airlangga.

Selain sektor pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan bagi pekerja dan perusahaan terdampak bencana, antara lain:

  1. Penghapusan Utang Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan terdampak akan memperoleh penghapusan utang iuran serta denda, guna meringankan beban operasional di masa pemulihan.

  1. Kemudahan Klaim Jaminan Sosial Tenaga Kerja
BACA JUGA :  Dongeng Sebelum Tidur, Kebiasaan Sederhana yang Berdampak Besar bagi Tumbuh Kembang Anak

Proses pencairan klaim akan dipermudah bagi pekerja yang terdampak, mencakup:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan, penghapustagihan, serta penghapusan denda bagi pemberi kerja yang terdampak bencana. Kemudahan pembayaran dan pelayanan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP juga sedang disiapkan,” kata Airlangga.

Airlangga memastikan bahwa seluruh paket kebijakan ekonomi ini akan diumumkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Karier Tak Kunjung Naik? Bisa Jadi 7 Kebiasaan Ini Diam-Diam Menghambat Kesuksesan Anda

“Ya, kita akan umumkan minggu depan. Intinya, semua kebijakan dibuat untuk memudahkan mereka yang terdampak,” ujarnya.

Pemerintah berharap paket stimulus ini dapat menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan di wilayah terdampak bencana. Dengan langkah-langkah strategis tersebut, pemerintah menargetkan pemulihan sosial dan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================