Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Khusus untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh, dan Sumatera

BOGORTODAY.COM Pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saat ini sejalan dengan upaya pemulihan bencana, arahan Bapak Presiden, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus,” ujar Airlangga dalam acara Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).

Penghapusbukuan hingga Restrukturisasi KUR

Salah satu fokus utama kebijakan ini adalah penanganan pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha terdampak, khususnya terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah berencana melakukan:

  • Penghapusbukuan bagi debitur yang kehilangan kemampuan bayar akibat bencana,
  • Restrukturisasi dan restarted KUR dengan bunga lebih rendah khusus wilayah terdampak.
BACA JUGA :  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Gunung Putri Bogor

Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menekan potensi lonjakan klaim penjaminan kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menyiapkan regulasi pendukung demi memastikan proses penyesuaian berjalan optimal.

“KUR di daerah bencana akan segera dibuatkan regulasi, mulai dari penyelesaian penghapusbukuan hingga restarted KUR dengan bunga yang lebih rendah. Kebijakan ini sedang disiapkan,” jelas Airlangga.

Selain sektor pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan bagi pekerja dan perusahaan terdampak bencana, antara lain:

  1. Penghapusan Utang Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan terdampak akan memperoleh penghapusan utang iuran serta denda, guna meringankan beban operasional di masa pemulihan.

  1. Kemudahan Klaim Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Proses pencairan klaim akan dipermudah bagi pekerja yang terdampak, mencakup:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Pensiun (JP)
BACA JUGA :  China Perketat Standar Keamanan Mobil Listrik, Regulasi Baru Berlaku Mulai Juli 2026

Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan, penghapustagihan, serta penghapusan denda bagi pemberi kerja yang terdampak bencana. Kemudahan pembayaran dan pelayanan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP juga sedang disiapkan,” kata Airlangga.

Airlangga memastikan bahwa seluruh paket kebijakan ekonomi ini akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Ya, kita akan umumkan minggu depan. Intinya, semua kebijakan dibuat untuk memudahkan mereka yang terdampak,” ujarnya.

Pemerintah berharap paket stimulus ini dapat menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan di wilayah terdampak bencana. Dengan langkah-langkah strategis tersebut, pemerintah menargetkan pemulihan sosial dan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================