Waspadai! Ini 9 Penyebab KIP Kuliah Bisa Dicabut, Camaba Wajib Tahu

KIP
KIP Kuliah. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Calon mahasiswa baru (camaba) yang mendaftar seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat memanfaatkan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Program ini menjadi harapan bagi banyak mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.

KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang memberikan dua jenis bantuan, yaitu pembiayaan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup.

Namun, ada sejumlah kondisi yang dapat membuat hak penerima KIP Kuliah dicabut. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 13 Tahun 2023.

Simak penyebab, ketentuan, dan prioritas penerimanya berikut ini.

BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

9 Penyebab KIP Kuliah Dicabut

Berdasarkan regulasi yang berlaku, KIP Kuliah dapat dicabut apabila penerima mengalami atau melakukan hal berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah meninggal dunia.
  2. Penerima putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
  3. Pindah program studi atau perguruan tinggi tanpa alasan yang disetujui Puslapdik, kecuali jika perpindahan terjadi karena penutupan prodi atau kampus.
  4. Melakukan cuti akademik tanpa alasan sakit atau alasan lain yang mendapat persetujuan Puslapdik.
  5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
  6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Terlibat kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, misalnya IPK di bawah standar kampus.
  9. Tidak lagi masuk prioritas sasaran, atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA :  Kontrakan Jadi Gudang Tembakau Sintetis, Dua Bandar Dibekuk

Evaluasi Akademik dan Ekonomi Penerima KIP Kuliah

Perguruan tinggi bersama LLDikti wajib melakukan evaluasi penerima KIP Kuliah setiap semester, mencakup:

  1. Evaluasi Akademik
  • Kampus menentukan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  • Jika mahasiswa dua semester berturut-turut tidak mencapai standar meski telah diberi pembinaan, kampus dapat mengusulkan pencabutan KIP Kuliah.
  1. Evaluasi Kemampuan Ekonomi

Kemampuan ekonomi mahasiswa diukur berdasarkan indikator ekonomi keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

  1. Evaluasi Kondisi Mahasiswa

Meliputi keterpenuhan persyaratan, kepatuhan terhadap aturan, serta kondisi lain yang dapat menjadi faktor pencabutan KIP.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================