
Prioritas Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria berikut:
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam desil 1–3 sesuai Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Anak panti sosial/panti asuhan
- Keluarga berpenghasilan ≤ Rp4 juta/bulan atau ≤ Rp750 ribu per kapita
- Mahasiswa dari kategori khusus, seperti:
- Daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)
- Orang asli Papua (OAP)
- Anak tenaga kerja Indonesia di wilayah perbatasan
- Korban bencana alam, konflik sosial, kekerasan, atau pelanggaran HAM berat
Syarat Penerima KIP Kuliah
Untuk Mahasiswa Baru
- Lulusan SMA/SMK/sederajat
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi di prodi terakreditasi
- Terdaftar pada sistem PIP Pendidikan Tinggi dengan data valid (NIK, NISN, NPSN)
Untuk Mahasiswa Baru Penerima PIP
- Telah terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa
- Diusulkan mulai semester pertama
Untuk Program Profesi
Mahasiswa harus berasal dari:
- Program profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter hewan, apoteker, kebidanan, atau program guru
- Merupakan penerima PIP sejak jenjang sarjana
Untuk Mahasiswa On-Going
- Masih aktif sebagai mahasiswa
- Tidak menerima beasiswa lain dari APBN/APBD
- Tidak mengikuti kelas eksekutif, khusus, atau karyawan
Jika Pindah Prodi atau Kampus Karena Ditutup
Apabila perpindahan terjadi karena prodi atau perguruan tinggi ditutup, maka:
- Biaya hidup tetap diberikan dengan besaran yang tidak melebihi bantuan sebelumnya.
- Biaya pendidikan juga ditanggung, sepanjang tidak melebihi biaya pada kampus atau prodi asal.
KIP Kuliah merupakan bantuan besar yang bisa mengubah masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, bantuan ini harus dipertahankan dengan memenuhi persyaratan akademik, mematuhi aturan kampus, dan menjaga perilaku sesuai nilai Pancasila.
Camaba dan mahasiswa penerima KIP Kuliah perlu memahami ketentuan ini agar tidak kehilangan hak atas bantuan pendidikan yang sangat berharga tersebut.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















