Waspadai! Ini 9 Penyebab KIP Kuliah Bisa Dicabut, Camaba Wajib Tahu

BOGORTODAY.COM – Calon mahasiswa baru (camaba) yang mendaftar seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat memanfaatkan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Program ini menjadi harapan bagi banyak mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.

KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang memberikan dua jenis bantuan, yaitu pembiayaan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup.

Namun, ada sejumlah kondisi yang dapat membuat hak penerima KIP Kuliah dicabut. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 13 Tahun 2023.

Simak penyebab, ketentuan, dan prioritas penerimanya berikut ini.

9 Penyebab KIP Kuliah Dicabut

Berdasarkan regulasi yang berlaku, KIP Kuliah dapat dicabut apabila penerima mengalami atau melakukan hal berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah meninggal dunia.
  2. Penerima putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
  3. Pindah program studi atau perguruan tinggi tanpa alasan yang disetujui Puslapdik, kecuali jika perpindahan terjadi karena penutupan prodi atau kampus.
  4. Melakukan cuti akademik tanpa alasan sakit atau alasan lain yang mendapat persetujuan Puslapdik.
  5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
  6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Terlibat kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, misalnya IPK di bawah standar kampus.
  9. Tidak lagi masuk prioritas sasaran, atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA :  Pubertas Dini pada Anak: Gejala, Penyebab, dan Kapan Harus Waspada

Evaluasi Akademik dan Ekonomi Penerima KIP Kuliah

Perguruan tinggi bersama LLDikti wajib melakukan evaluasi penerima KIP Kuliah setiap semester, mencakup:

  1. Evaluasi Akademik
  • Kampus menentukan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  • Jika mahasiswa dua semester berturut-turut tidak mencapai standar meski telah diberi pembinaan, kampus dapat mengusulkan pencabutan KIP Kuliah.
  1. Evaluasi Kemampuan Ekonomi

Kemampuan ekonomi mahasiswa diukur berdasarkan indikator ekonomi keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

  1. Evaluasi Kondisi Mahasiswa

Meliputi keterpenuhan persyaratan, kepatuhan terhadap aturan, serta kondisi lain yang dapat menjadi faktor pencabutan KIP.

Prioritas Penerima KIP Kuliah

KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah
  2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk:
  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Termasuk dalam desil 1–3 sesuai Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  • Anak panti sosial/panti asuhan
  • Keluarga berpenghasilan ≤ Rp4 juta/bulan atau ≤ Rp750 ribu per kapita
  1. Mahasiswa dari kategori khusus, seperti:
  • Daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)
  • Orang asli Papua (OAP)
  • Anak tenaga kerja Indonesia di wilayah perbatasan
  • Korban bencana alam, konflik sosial, kekerasan, atau pelanggaran HAM berat
BACA JUGA :  10 Kebiasaan Sehari-hari yang Dapat Memicu Tekanan Darah Tinggi

Syarat Penerima KIP Kuliah

Untuk Mahasiswa Baru

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat
  • Lulus seleksi masuk perguruan tinggi di prodi terakreditasi
  • Terdaftar pada sistem PIP Pendidikan Tinggi dengan data valid (NIK, NISN, NPSN)

Untuk Mahasiswa Baru Penerima PIP

  • Telah terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa
  • Diusulkan mulai semester pertama

Untuk Program Profesi

Mahasiswa harus berasal dari:

  • Program profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter hewan, apoteker, kebidanan, atau program guru
  • Merupakan penerima PIP sejak jenjang sarjana

Untuk Mahasiswa On-Going

  • Masih aktif sebagai mahasiswa
  • Tidak menerima beasiswa lain dari APBN/APBD
  • Tidak mengikuti kelas eksekutif, khusus, atau karyawan

Jika Pindah Prodi atau Kampus Karena Ditutup

Apabila perpindahan terjadi karena prodi atau perguruan tinggi ditutup, maka:

  • Biaya hidup tetap diberikan dengan besaran yang tidak melebihi bantuan sebelumnya.
  • Biaya pendidikan juga ditanggung, sepanjang tidak melebihi biaya pada kampus atau prodi asal.

KIP Kuliah merupakan bantuan besar yang bisa mengubah masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Namun, bantuan ini harus dipertahankan dengan memenuhi persyaratan akademik, mematuhi aturan kampus, dan menjaga perilaku sesuai nilai Pancasila.

Camaba dan mahasiswa penerima KIP Kuliah perlu memahami ketentuan ini agar tidak kehilangan hak atas bantuan pendidikan yang sangat berharga tersebut.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================