BOGORTODAY.COM – Sholat jamak takhir dijelaskan oleh para ulama sebagai salah satu bentuk rukhsah (keringanan) yang Allah SWT berikan kepada hamba-Nya yang memiliki kebutuhan syar’i, seperti sedang dalam perjalanan (safar), mengalami kondisi tertentu, atau menghadapi kesulitan yang dibenarkan dalam syariat.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah, tanpa mengurangi nilai ketaatan seorang hamba. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah dibolehkannya menjamak sholat, termasuk jamak takhir.
Landasan Syariat Sholat Jamak
Allah SWT menegaskan adanya keringanan bagi orang yang sedang bepergian, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nisa’ ayat 101:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Artinya:
“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar sholat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 101)
Ayat ini menjadi dasar adanya berbagai rukhsah dalam sholat, termasuk qasar dan jamak, yang bertujuan meringankan beban umat Islam dalam kondisi tertentu.
Pengertian Sholat Jamak Takhir
Dikutip dari buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa, dan Zikir karya Zakaria R. Rachman, jamak takhir adalah menggabungkan dua sholat dan melaksanakannya pada waktu sholat yang kedua.
Contohnya:
- Sholat Zuhur dijamak dengan Asar dan dikerjakan pada waktu Asar.
- Sholat Magrib dijamak dengan Isya dan dikerjakan pada waktu Isya.
Dalam pelaksanaannya, seseorang wajib berniat jamak takhir dan menjaga tertib antara dua sholat tersebut. Ulama menjelaskan bahwa sholat boleh dikerjakan secara berurutan selama keduanya dilaksanakan dalam waktu sholat kedua.
Tata Cara Sholat Jamak Takhir
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII susunan Zainal Muttaqin MA, berikut tata cara pelaksanaan sholat jamak takhir.
Jamak Takhir Sholat Zuhur dan Asar
- Membaca niat sholat Zuhur jamak takhir.
- Takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca Al-Fatihah.
- Membaca surat pendek.
- Rukuk.
- I’tidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Rakaat kedua hingga keempat dikerjakan seperti biasa.
- Tasyahud akhir dan salam.
Setelah salam, dilanjutkan dengan membaca niat sholat Asar jamak takhir, kemudian mengerjakan sholat Asar empat rakaat secara lengkap seperti sholat biasa.
Jamak Takhir Sholat Magrib dan Isya
- Membaca niat sholat Magrib jamak takhir.
- Takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca Al-Fatihah dan surat pendek.
- Rukuk, i’tidal, dan dua sujud.
- Rakaat kedua dengan tasyahud awal.
- Rakaat ketiga dengan tasyahud akhir dan salam.
Setelah itu, berdiri dan membaca niat sholat Isya jamak takhir, lalu melaksanakan sholat Isya empat rakaat secara sempurna.
Syarat Sholat Jamak Takhir
Dikutip dari buku Blak-blakan Bahas Mapel Pendidikan Agama Islam SMP karya Jondra Pianda, S.Sy., terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan jamak takhir, yaitu:
- Berniat jamak takhir sejak masuk waktu sholat pertama.
- Melaksanakan dua sholat secara berurutan.
- Tidak menyisipkan aktivitas lain di antara dua sholat tersebut.
Kondisi yang Membolehkan Jamak Sholat
Mengacu pada buku 125 Masalah Salat, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seorang muslim menjamak sholat:
- Musafir
Orang yang sedang bepergian dengan jarak tertentu diperbolehkan menjamak sholat. Menurut Imam Syafi’i, jarak minimal safar yang membolehkan jamak adalah sekitar 89 kilometer atau lebih.
- Hujan Deras dan Kondisi Takut
Mazhab Maliki membolehkan jamak Magrib dan Isya karena hujan lebat di malam hari. Sementara tiga mazhab lainnya membolehkan jamak selama hujan sangat deras, tanpa membedakan waktu.
Ulama Al-Bahuti dalam Kasyaful Qana’ menambahkan bahwa kondisi salju atau cuaca dingin ekstrem juga termasuk uzur yang dibolehkan.
- Sakit yang Menyulitkan
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Ayat ini menjadi landasan bolehnya menjamak sholat bagi orang yang sakit dan kesulitan melaksanakannya pada waktu normal.
- Keperluan Mendesak
Ibnu Taimiyah mencontohkan kondisi seperti bekerja di tempat yang sulit mendapatkan air atau jauh dari lokasi sholat. Dalam keadaan tersebut, jamak sholat diperbolehkan sebagai bentuk kemudahan.
Dengan memahami pengertian, tata cara, dan syarat sholat jamak takhir, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang tanpa merasa terbebani.
Rukhsah yang diberikan Allah SWT merupakan bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya, selama digunakan sesuai ketentuan syariat dan bukan untuk meremehkan ibadah.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















