
Program les tersebut dikenakan biaya Rp 250.000 per siswa per bulan. Menurut Sinta, perilaku guru itu juga berdampak pada siswa yang mengikuti les. Salah satu contohnya, siswa yang tidak ikut les pernah diusir dari kelas oleh beberapa siswa peserta les karena takut mengintip materi.
Kepala SDN 01 Pajeleran, Idah Nursidah, menegaskan pungutan kas di kelas IV E dilakukan tanpa sepengetahuannya. Idah mengaku telah menghentikan praktik tersebut setelah melakukan klarifikasi.
“Tidak boleh, pokoknya sudah berhenti. Saya juga klarifikasi apa benar ada uang kas, kan saya bilang tidak boleh, langsung dihentikan,” paparnya.
Terkait program les, Idah menjelaskan kegiatan itu memang milik guru berinisial S dan pernah dilakukan di sekolah. Namun, kini ia melarang semua kegiatan les di lingkungan sekolah.
“Sudah dilarang, sekarang dilarang les semua, biarkan anak-anak les di mana pun, takutnya terjadi hal serupa,” terangnya.
Idah menambahkan, pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke pihak terkait dan siap menerima konsekuensi, termasuk kemungkinan mutasi guru yang bersangkutan.
“Kalau memang harus mutasi ya mangga, tidak apa-apa walaupun di sini kekurangan guru,” tutupnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















