BOGORTODAY.COM – Perbedaan hukum membaca doa qunut Subuh telah lama menjadi pembahasan penting dalam khazanah fikih Islam.
Perbedaan ini muncul karena setiap mazhab memiliki metode istinbat (penggalian hukum) dan rujukan hadits yang berbeda-beda, sehingga melahirkan ragam pendapat yang sama-sama memiliki dasar ilmiah.
Dikutip dari buku Koreksi Mazhabmu karya Yoli Hemdi, pembahasan mengenai doa qunut Subuh dijelaskan secara komprehensif melalui empat mazhab utama, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Dari sini tampak jelas bagaimana masing-masing mazhab menetapkan hukum qunut Subuh berdasarkan pemahaman mereka terhadap dalil Al-Qur’an, hadits, serta praktik Nabi dan para sahabat.
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan pandangan keempat mazhab tersebut.
Hukum Qunut Subuh Menurut Empat Mazhab
- Mazhab Hanafi
Dalam mazhab Hanafi, membaca qunut tidak dianjurkan pada salat Subuh. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qunut hanya disunnahkan pada salat Witir. Di luar salat Witir, qunut tidak disyariatkan, kecuali ketika terjadi musibah besar (nazilah).
Itupun dilakukan pada salat-salat jahriyyah (salat yang dibaca dengan suara keras), bukan khusus Subuh.
Pendapat ini dijelaskan dalam berbagai kitab fikih Hanafi, seperti Al-Badâ’i, Al-Lubâb, Fath Al-Qadîr, dan Al-Durr Al-Mukhtâr.
- Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa membaca qunut pada salat Subuh hukumnya sunnah dan memiliki keutamaan. Qunut Subuh dilakukan dengan suara pelan dan dikhususkan hanya pada salat Subuh, bukan pada salat lainnya. Bahkan, membaca qunut pada salat selain Subuh dinilai tidak dianjurkan dan bisa menjadi makruh.
Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islâm wa Adillatuhu, qunut Subuh dalam mazhab Maliki lebih utama dibaca sebelum rukuk, meskipun boleh juga dibaca setelah rukuk. Penjelasan ini sejalan dengan keterangan dalam kitab-kitab Maliki seperti Asy-Syarh Ash-Shaghîr, Asy-Syarh Al-Kabîr, dan Al-Qawânîn Al-Fiqhiyyah.
Baik imam, makmum, maupun orang yang salat sendiri (munfarid) dianjurkan membaca qunut Subuh dengan suara pelan, dan diperbolehkan mengangkat tangan saat berdoa.
- Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, qunut tidak dianjurkan dalam salat Subuh. Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa tidak ada qunut pada salat Subuh, sehingga hukumnya tidak disyariatkan.
Qunut dalam mazhab Hanbali hanya dilakukan pada salat Witir atau ketika terjadi nazilah, bukan sebagai amalan rutin dalam salat Subuh.
Pendapat ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menetapkan qunut Subuh secara terus-menerus. Oleh karena itu, ulama Hanabilah berkesimpulan bahwa qunut Subuh bukan bagian dari sunnah yang tetap diamalkan.
- Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membaca qunut dalam salat Subuh hukumnya sunnah. Pendapat ini bersandar pada sejumlah hadits sahih dan praktik para sahabat.
Salah satu dalil yang sering dikemukakan adalah hadits dari Anas bin Malik yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW senantiasa berqunut dalam salat Subuh hingga wafat (HR. Ahmad, Abdurrazzaq, Ad-Daruquthni, dan Ishaq).
Riwayat lain juga menunjukkan bahwa Umar bin Khattab dan banyak sahabat melakukan qunut Subuh secara konsisten. Para ulama Syafi’iyah, seperti Ibn Hajar, menilai hadits-hadits yang menafikan qunut Subuh berstatus dha’if, sementara hadits-hadits yang mendukung qunut memiliki sanad yang kuat dan saling menguatkan.
Dalam Al-Futûhât ar-Rabbâniyyah, Muhammad bin ‘Alan ash-Shadiqi menegaskan bahwa qunut Subuh dalam mazhab Syafi’i ditetapkan sebagai sunnah berdasarkan hadits-hadits sahih serta praktik ulama salaf.
Bunyi Bacaan Doa Qunut
Doa qunut yang umum dibaca dalam salat Subuh antara lain:
(Teks Arab, Latin, dan arti sebagaimana telah dikenal luas di kalangan umat Islam)
Memahami perbedaan pandangan empat mazhab mengenai hukum qunut Subuh membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih bijak dan lapang dada. Perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk menunjukkan keluasan rahmat dan toleransi dalam syariat Islam.
Selama memiliki dasar yang kuat, setiap pendapat patut dihormati dan diamalkan sesuai keyakinan masing-masing.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















