BOGORTODAY.COM – Perbedaan hukum membaca doa qunut Subuh telah lama menjadi pembahasan penting dalam khazanah fikih Islam.
Perbedaan ini muncul karena setiap mazhab memiliki metode istinbat (penggalian hukum) dan rujukan hadits yang berbeda-beda, sehingga melahirkan ragam pendapat yang sama-sama memiliki dasar ilmiah.
Dikutip dari buku Koreksi Mazhabmu karya Yoli Hemdi, pembahasan mengenai doa qunut Subuh dijelaskan secara komprehensif melalui empat mazhab utama, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Dari sini tampak jelas bagaimana masing-masing mazhab menetapkan hukum qunut Subuh berdasarkan pemahaman mereka terhadap dalil Al-Qur’an, hadits, serta praktik Nabi dan para sahabat.
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan pandangan keempat mazhab tersebut.
Hukum Qunut Subuh Menurut Empat Mazhab
- Mazhab Hanafi
Dalam mazhab Hanafi, membaca qunut tidak dianjurkan pada salat Subuh. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qunut hanya disunnahkan pada salat Witir. Di luar salat Witir, qunut tidak disyariatkan, kecuali ketika terjadi musibah besar (nazilah).
Itupun dilakukan pada salat-salat jahriyyah (salat yang dibaca dengan suara keras), bukan khusus Subuh.
Pendapat ini dijelaskan dalam berbagai kitab fikih Hanafi, seperti Al-Badâ’i, Al-Lubâb, Fath Al-Qadîr, dan Al-Durr Al-Mukhtâr.
- Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa membaca qunut pada salat Subuh hukumnya sunnah dan memiliki keutamaan. Qunut Subuh dilakukan dengan suara pelan dan dikhususkan hanya pada salat Subuh, bukan pada salat lainnya. Bahkan, membaca qunut pada salat selain Subuh dinilai tidak dianjurkan dan bisa menjadi makruh.
Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islâm wa Adillatuhu, qunut Subuh dalam mazhab Maliki lebih utama dibaca sebelum rukuk, meskipun boleh juga dibaca setelah rukuk. Penjelasan ini sejalan dengan keterangan dalam kitab-kitab Maliki seperti Asy-Syarh Ash-Shaghîr, Asy-Syarh Al-Kabîr, dan Al-Qawânîn Al-Fiqhiyyah.
Baik imam, makmum, maupun orang yang salat sendiri (munfarid) dianjurkan membaca qunut Subuh dengan suara pelan, dan diperbolehkan mengangkat tangan saat berdoa.
- Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, qunut tidak dianjurkan dalam salat Subuh. Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa tidak ada qunut pada salat Subuh, sehingga hukumnya tidak disyariatkan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















