Disdik Kabupaten Bogor Nonaktifkan Guru SDN Pajeleran 01 atas Dugaan Pungli

Disdik
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menonaktifkan seorang guru SDN Pajeleran 01 berinisial S yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan diskriminasi nilai terhadap siswa kelas IV E.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengatakan penonaktifan dilakukan setelah pihaknya memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan itu sekaligus menegaskan larangan pungutan dalam satuan pendidikan.

BACA JUGA :  Sempat Bersitegang di Lapangan, Trossard dan Tielemans Jadi Penentu Kebangkitan Belgia atas Senegal

“Kami tegaskan, sesuai ketentuan, tidak diperbolehkan ada pungutan biaya les, kas, dan sejenisnya dalam penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Rusliandy, Selasa (16/12/2025).

Ia menyebutkan, guru yang diduga melakukan pungli dan diskriminasi nilai tersebut telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar di SDN Pajeleran 01.

BACA JUGA :  Hadapi Musim Kemarau, Bupati Bogor Genjot Normalisasi Irigasi di Sejumlah Wilayah

“Tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” ujar Rusliandy.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================