Disdik Kabupaten Bogor Nonaktifkan Guru SDN Pajeleran 01 atas Dugaan Pungli

Rusliandy juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor agar tidak melakukan pungutan tambahan kepada siswa, baik melalui uang kas maupun program les yang diselenggarakan di sekolah.

“Kalau di sekolah tidak diperkenankan. Kalau les, ada lembaga khusus di luar, itu pun pilihan orang tua. Yang jelas, tidak boleh dikondisikan di satuan pendidikan,” katanya.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Sebelumnya, sejumlah wali murid mendatangi SDN Pajeleran 01 di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (15/12/2025). Mereka menuntut tindak lanjut atas dugaan pungli dan diskriminasi yang dilakukan oknum guru di sekolah tersebut.

Koordinator wali murid kelas IV E, Sinta, mengatakan guru yang juga wali kelas memungut uang kas kepada siswa tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Pungutan itu disebut dilakukan setiap hari dengan metode perlombaan.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

“Kas itu diminta setiap hari. Setiap hari,” ujar Sinta.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================