
Rusliandy juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor agar tidak melakukan pungutan tambahan kepada siswa, baik melalui uang kas maupun program les yang diselenggarakan di sekolah.
“Kalau di sekolah tidak diperkenankan. Kalau les, ada lembaga khusus di luar, itu pun pilihan orang tua. Yang jelas, tidak boleh dikondisikan di satuan pendidikan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mendatangi SDN Pajeleran 01 di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (15/12/2025). Mereka menuntut tindak lanjut atas dugaan pungli dan diskriminasi yang dilakukan oknum guru di sekolah tersebut.
Koordinator wali murid kelas IV E, Sinta, mengatakan guru yang juga wali kelas memungut uang kas kepada siswa tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Pungutan itu disebut dilakukan setiap hari dengan metode perlombaan.
“Kas itu diminta setiap hari. Setiap hari,” ujar Sinta.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















