BOGORTODAY.COM – Memasuki akhir tahun 2025, paspor Indonesia menempati peringkat ke-68 dalam daftar paspor terkuat di dunia versi Henley & Partners Passport Index.
Capaian ini memberikan kemudahan akses bebas visa ke 73 negara dan destinasi di berbagai belahan dunia.
Artinya, pemegang paspor Indonesia dapat bepergian ke puluhan negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, selama paspor yang digunakan masih berlaku.
Kemudahan ini tentu menjadi keuntungan besar bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata, bisnis, maupun kunjungan keluarga.
Apa Itu Akses Bebas Visa?
Akses bebas visa memungkinkan warga suatu negara masuk ke negara lain tanpa harus mengajukan visa sebelum keberangkatan.
Semakin banyak negara yang memberikan fasilitas bebas visa, semakin kuat pula posisi paspor negara tersebut di tingkat global.
Visa sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah suatu negara untuk memberikan izin masuk, tinggal, atau bepergian dalam jangka waktu tertentu. Bentuk visa dapat berupa stempel, stiker pada paspor, atau dokumen elektronik (e-visa).
Fungsi utama visa adalah untuk mengatur aspek keamanan, keimigrasian, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan negara tujuan. Dengan visa, pemerintah dapat mengontrol jumlah dan jenis pengunjung sekaligus meminimalkan risiko keamanan, ekonomi, dan sosial.
Jenis Akses Masuk Negara
Dari 73 negara yang dapat diakses pemegang paspor Indonesia, tidak semuanya murni bebas visa. Beberapa negara menerapkan skema khusus, antara lain:
- Visa on Arrival (VoA)
Visa yang diberikan saat tiba di bandara atau pelabuhan negara tujuan dan langsung diproses di lokasi. - e-Visa
Izin masuk yang diurus secara daring dan dikirim melalui email sebagai pengganti visa fisik. - Electronic Travel Authorization (eTA)
Persetujuan perjalanan elektronik yang wajib diajukan secara online sebelum keberangkatan.
Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Berdasarkan Henley & Partners Passport Index, berikut negara yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Brasil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Cook Islands
- Dominica
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kazakhstan
- Kenya
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Myanmar
- Namibia
- Oman
- Peru
- Filipina
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- The Gambia
- Turki
- Uzbekistan
- Vietnam
Negara dengan Visa on Arrival (VoA)
Selain bebas visa, berikut negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:
- Armenia
- Azerbaijan
- Burundi
- Cape Verde Islands
- Comoro Islands
- Djibouti
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kyrgyzstan
- Madagascar
- Malawi
- Maldives
- Marshall Islands
- Mauritius
- Nepal
- Nicaragua
- Niue
- Palau Islands
- Qatar
- Samoa
- Sierra Leone
- Tanzania
- Timor Leste
- Tuvalu
- Zimbabwe
Negara dengan eTA untuk Paspor Indonesia
Sementara itu, negara yang menerapkan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi WNI adalah:
- Mozambique
- Seychelles
- Sri Lanka
- St. Kitts and Nevis
Peringkat paspor Indonesia yang terus membaik mencerminkan meningkatnya kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.
Dengan akses bebas visa ke puluhan negara, peluang perjalanan lintas negara menjadi semakin terbuka bagi WNI.
Meski demikian, pemegang paspor tetap perlu mematuhi aturan keimigrasian masing-masing negara tujuan, termasuk batas lama tinggal dan ketentuan lainnya, agar perjalanan berjalan lancar dan aman.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















