Akhir 2025, Paspor Indonesia Bebas Visa ke 73 Negara

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Memasuki akhir tahun 2025, paspor Indonesia menempati peringkat ke-68 dalam daftar paspor terkuat di dunia versi Henley & Partners Passport Index.

Capaian ini memberikan kemudahan akses bebas visa ke 73 negara dan destinasi di berbagai belahan dunia.

Artinya, pemegang paspor Indonesia dapat bepergian ke puluhan negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, selama paspor yang digunakan masih berlaku.

Kemudahan ini tentu menjadi keuntungan besar bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata, bisnis, maupun kunjungan keluarga.

Apa Itu Akses Bebas Visa?

Akses bebas visa memungkinkan warga suatu negara masuk ke negara lain tanpa harus mengajukan visa sebelum keberangkatan.

Semakin banyak negara yang memberikan fasilitas bebas visa, semakin kuat pula posisi paspor negara tersebut di tingkat global.

Visa sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah suatu negara untuk memberikan izin masuk, tinggal, atau bepergian dalam jangka waktu tertentu. Bentuk visa dapat berupa stempel, stiker pada paspor, atau dokumen elektronik (e-visa).

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Fungsi utama visa adalah untuk mengatur aspek keamanan, keimigrasian, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan negara tujuan. Dengan visa, pemerintah dapat mengontrol jumlah dan jenis pengunjung sekaligus meminimalkan risiko keamanan, ekonomi, dan sosial.

Jenis Akses Masuk Negara

Dari 73 negara yang dapat diakses pemegang paspor Indonesia, tidak semuanya murni bebas visa. Beberapa negara menerapkan skema khusus, antara lain:

  • Visa on Arrival (VoA)
    Visa yang diberikan saat tiba di bandara atau pelabuhan negara tujuan dan langsung diproses di lokasi.
  • e-Visa
    Izin masuk yang diurus secara daring dan dikirim melalui email sebagai pengganti visa fisik.
  • Electronic Travel Authorization (eTA)
    Persetujuan perjalanan elektronik yang wajib diajukan secara online sebelum keberangkatan.

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Berdasarkan Henley & Partners Passport Index, berikut negara yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Albania
  2. Angola
  3. Barbados
  4. Belarus
  5. Brasil
  6. Brunei
  7. Kamboja
  8. Chili
  9. Kolombia
  10. Cook Islands
  11. Dominica
  12. Ekuador
  13. Fiji
  14. Guyana
  15. Haiti
  16. Hong Kong
  17. Iran
  18. Jepang
  19. Kazakhstan
  20. Kenya
  21. Kiribati
  22. Laos
  23. Makau
  24. Malaysia
  25. Mali
  26. Micronesia
  27. Myanmar
  28. Namibia
  29. Oman
  30. Peru
  31. Filipina
  32. Rwanda
  33. Serbia
  34. Singapura
  35. St. Vincent and the Grenadines
  36. Suriname
  37. Tajikistan
  38. Thailand
  39. The Gambia
  40. Turki
  41. Uzbekistan
  42. Vietnam
BACA JUGA :  Mengapa Menstruasi Belum Kembali Setelah Melahirkan? Simak Fakta Medisnya

Negara dengan Visa on Arrival (VoA)

Selain bebas visa, berikut negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Burundi
  4. Cape Verde Islands
  5. Comoro Islands
  6. Djibouti
  7. Ethiopia
  8. Guinea-Bissau
  9. Yordania
  10. Kyrgyzstan
  11. Madagascar
  12. Malawi
  13. Maldives
  14. Marshall Islands
  15. Mauritius
  16. Nepal
  17. Nicaragua
  18. Niue
  19. Palau Islands
  20. Qatar
  21. Samoa
  22. Sierra Leone
  23. Tanzania
  24. Timor Leste
  25. Tuvalu
  26. Zimbabwe

Negara dengan eTA untuk Paspor Indonesia

Sementara itu, negara yang menerapkan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi WNI adalah:

  1. Mozambique
  2. Seychelles
  3. Sri Lanka
  4. St. Kitts and Nevis

Peringkat paspor Indonesia yang terus membaik mencerminkan meningkatnya kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.

Dengan akses bebas visa ke puluhan negara, peluang perjalanan lintas negara menjadi semakin terbuka bagi WNI.

Meski demikian, pemegang paspor tetap perlu mematuhi aturan keimigrasian masing-masing negara tujuan, termasuk batas lama tinggal dan ketentuan lainnya, agar perjalanan berjalan lancar dan aman.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================