BOGORTODAY.COM – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengingatkan para pedagang hampers atau parcel perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar tidak menjual produk pangan yang melanggar ketentuan, khususnya barang yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa.
Taruna menegaskan, praktik tersebut sangat berisiko karena dikhawatirkan produk yang dikemas dalam hampers bisa kedaluwarsa saat sampai ke tangan konsumen, sehingga tidak lagi aman untuk dikonsumsi.
“Kalau misalnya bagi pelaku usaha parcel, kita meminta jangan karena kebutuhan meningkat, para pemasok ini dia jual walaupun sudah mau masuk kedaluwarsa. Karena kan bahaya sekali, sampai ke penerima nanti kasihan sudah kedaluwarsa barangnya kan itu rusak,” kata Taruna saat ditemui awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Selain persoalan kedaluwarsa, Taruna juga mengingatkan para pelaku usaha hampers untuk hanya menyediakan produk pangan yang telah memiliki nomor izin edar resmi. Menurutnya, keberadaan nomor izin edar sangat penting sebagai jaminan kualitas, keamanan, dan kelayakan produk untuk dikonsumsi masyarakat.
Ia mewanti-wanti agar pedagang tidak tergiur mengejar keuntungan besar dengan mengabaikan aturan yang berlaku, terlebih di momen perayaan saat permintaan hampers meningkat tajam.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















