Fadhilah Puasa Rajab dan Kedudukan Bulan Rajab dalam Islam

BOGORTODAY.COM Fadhilah puasa Rajab berkaitan erat dengan kedudukan bulan Rajab sebagai salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam.

Keistimewaan bulan ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, bahwa dari dua belas bulan dalam setahun terdapat bulan-bulan yang memiliki kehormatan khusus.

Oleh karena itu, kaum mukmin dianjurkan untuk lebih menjaga amal ibadah serta menjauhi perbuatan maksiat pada waktu-waktu mulia tersebut.

Kedudukan Bulan Rajab dalam Islam

Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam terbitan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Hijriah atau penanggalan Islam.

Rajab dikenal sebagai salah satu dari empat bulan haram, yaitu bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Empat bulan haram tersebut adalah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Menariknya, posisi bulan Rajab berdiri sendiri dan terpisah dari rangkaian tiga bulan haram lainnya yang berurutan. Hal ini menunjukkan kekhususan Rajab dalam kalender Islam.

Dalam sejarah Islam, peristiwa agung Isra Mi’raj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu diyakini terjadi pada tanggal 27 Rajab.

Selain itu, Rajab disebut sebagai bulan haram karena pada bulan-bulan ini umat Islam dilarang melakukan peperangan. Larangan tersebut menegaskan kemuliaan waktu yang seharusnya dijaga dengan memperbanyak amal kebaikan serta menjauhi perbuatan zalim.

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 36:

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu pada bulan-bulan itu…”
(QS. At-Taubah: 36)

BACA JUGA :  Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Mana yang Lebih Utama?

Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa bulan Rajab memiliki keistimewaan dan kehormatan, sehingga setiap amal kebaikan yang dilakukan di dalamnya memiliki nilai tersendiri di sisi Allah SWT.

Fadhilah Puasa di Bulan Rajab

Keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram diriwayatkan dalam hadits sahih Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan haram.”

Bulan-bulan haram yang dimaksud mencakup Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Dengan demikian, puasa Rajab termasuk dalam amalan sunnah yang memiliki keutamaan.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menjelaskan bahwa kesunnahan puasa semakin kuat apabila dilakukan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Secara bulanan, Rajab termasuk dalam al-asyhur al-fadhilah sekaligus al-asyhur al-hurum.

Kitab Kifayah al-Akhyar juga menyebutkan bahwa bulan paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan-bulan haram. Di antara keempatnya, Muharam dipandang paling utama, kemudian Syakban.

Namun, menurut Syaikh Al-Rayani, bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Muharam adalah Rajab.

Hukum Puasa di Bulan Rajab Menurut Ulama

Terkait hukum puasa Rajab, Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa memang tidak ditemukan hadits shahih yang secara khusus menyebut kesunnahan puasa Rajab.

Namun, telah shahih bahwa Rasulullah SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah pada bulan-bulan haram, sementara Rajab termasuk di dalamnya. Selama tidak ada dalil yang melarang, maka puasa Rajab tetap dibolehkan dan bernilai kebaikan.

Al-Syaukani dalam Nailul Authar menjelaskan bahwa sebagian ulama, seperti Ibnu Umar dan Abu Bakar al-Tarthusi, memakruhkan puasa Rajab karena tidak adanya dalil khusus. Meski demikian, Al-Syaukani menegaskan bahwa hadits-hadits umum tentang anjuran berpuasa di bulan-bulan haram sudah cukup dijadikan hujjah, terlebih tidak terdapat larangan tegas mengenai puasa Rajab.

BACA JUGA :  Mencari Rezeki Bernilai Ibadah, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan Sebelum Memulai Pekerjaan

Rasulullah SAW bersabda:

“Berpuasalah pada bulan-bulan haram.”
(HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Selain itu, hadits yang diriwayatkan al-Nasa’i dan Abu Dawud, serta disahihkan Ibnu Huzaimah, menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memperbanyak puasa di bulan Syakban karena berada di antara Rajab dan Ramadan.

Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa Rajab juga termasuk bulan yang dianjurkan untuk diisi dengan ibadah puasa sunnah.

Hadits tentang Keutamaan Bulan Rajab

Beberapa riwayat yang populer di kalangan ulama menyebutkan keutamaan bulan Rajab dan ibadah di dalamnya, di antaranya doa Rasulullah SAW ketika memasuki Rajab:

“Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Syakban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadan.”
(HR Ahmad)

Selain itu, terdapat sejumlah riwayat tentang keutamaan puasa Rajab, seperti pahala berlipat ganda dan janji kebaikan di akhirat.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa sebagian riwayat tersebut berstatus lemah (dhaif), sehingga tidak dijadikan dasar hukum, melainkan sebatas motivasi spiritual.

Meski demikian, para ulama sepakat bahwa menghidupkan bulan Rajab dengan puasa sunnah, dzikir, doa, dan amal kebaikan tetap dianjurkan selama tidak meyakini adanya keutamaan khusus yang tidak didukung dalil shahih.

Bulan Rajab merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan memperbaiki diri.

Sebagai salah satu bulan haram, Rajab mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan waktu dengan memperbanyak ketaatan serta menjauhi kemaksiatan.

Puasa sunnah di bulan Rajab dapat menjadi sarana persiapan ruhani menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================