Terlibat Kasus Perselingkuhan, Dua Oknum ASN Kabupaten Bogor Dicopot 

Oknum ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memecat dua oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor setelah keduanya terlibat kasus perselingkuhan.

Kedua ASN tersebut masing-masing bertugas sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan inisial S dan SH.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pemecatan dilakukan setelah keduanya dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

“Apa itu hukumannya? Hukuman yang tertinggi adalah pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan. Kita hentikan sebagai pegawai negeri sipil,” kata Ajat, Senin (22/12/2025).

Ajat menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang. Selain itu, Pemkab Bogor juga telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ia menambahkan, kedua ASN tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding administratif dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterbitkan.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“Dari situ kedua orang tersebut diberi kesempatan 14 hari untuk melakukan banding administratif. Jika tidak ada, maka hukuman berlaku untuk kedua orang itu,” ujar Ajat.

Ajat pun mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor untuk menjaga martabat dan integritas sebagai aparatur pemerintah. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sesuai amanat Pak Bupati, kita harus menjadi pelayan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Bogor,” tutup Ajat.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================